purwokerto

Kementrian Perhubungan Wajibkan Setiap Bandara Lakukan Hal Ini, Demi Kelancaran Mudik Lebaran

Purwokerto Suara.Com
Kamis, 06 April 2023 | 18:58 WIB
Kementrian Perhubungan Wajibkan Setiap Bandara Lakukan Hal Ini, Demi Kelancaran Mudik Lebaran
Para penumpang yang akan terbang melalui Bandara Juanda Surabaya ((Foto. Humas Bandara Juanda))

PURWOKERTO.SUARA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta setiap bandar udara (bandara) wajib untuk menginformasikan tarif angkutan udara selama periode angkutan Lebaran 2023.

Maria Kristi Endah Murni Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub, memerintahkan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) agar menyampaikan informasi dan publikasi yang jelas kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara terkait tarif batas atas (TBA) dan  tarif batas bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan.

“Gunakan media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video yang ada di bandara-bandara terkait TBA dan TBB untuk seluruh rute penerbangan,” kata Kristi, dikutip Antara, Kamis (6/4/2023).

Kemudian, ia mengharapkan penyelenggara bandara agar menginformasikan kepada pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan pada pihak penyelenggara bandara apabila terdapat pelanggaran penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Kristi pun juga mengimbau pada para pengguna jasa untuk tidak segan-segan melapor kepada pihak penyelenggara bandara apabila menemukan pelanggaran penerapan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Pengaduan tersebut akan segera kami tindaklanjuti oleh Inspektur Penerbangan di Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Angkutan Udara,” ucapnya.

Terkait aturan TBA/TBB, telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sedangkan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Besaran Biaya Tambahan (surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Pengawasan terhadap penerapan tarif tiket angkutan udara dilakukan oleh Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara di Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) dan Direktorat Angkutan Udara dibantu oleh Penyelenggara Bandar Udara (UPBU dan BUBU) di masing-masing wilayah kerjanya.

Baca Juga: Cara Polres Purbalingga Bikin Puluhan Remaja Tobat Usai Perang Sarung

Hasil pengawasan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Apabila operator penerbangan ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan TBA/TBB akan segera kami kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kristi.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI