Banding Putri Candrawathi Ditolak Pengadilan Tinggi, Isteri Eks Kadiv Propam Polri Tetap Divonis 20 Tahun

Purwokerto | Suara.com

Rabu, 12 April 2023 | 18:44 WIB
Banding Putri Candrawathi Ditolak Pengadilan Tinggi, Isteri Eks Kadiv Propam Polri Tetap Divonis 20 Tahun
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. ((Foto. PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Pengajuan banding dari pihak terdakwa Putri Candrawathi mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan putusan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara atas

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ewit Soetriadi di PT DKI Jakarta hari ini Rabu (12/4/2023).

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Ewit dikutip PMJ News, Rabu (12/4/2023).

Putusan Majelis Hakim PT DKI tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara.

Untuk diketahui Banding merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Pada hal ini, tersangka atau terdakwa yang dianggap tidak bersalah oleh pihaknya dapat mengajukan banding untuk memperoleh putusan yang lebih baik.

Proses banding di Pengadilan Tinggi diatur dalam Pasal 251 KUHAP. Setelah menerima permohonan banding, Pengadilan Tinggi akan membentuk majelis hakim yang terdiri dari tiga orang.

Majelis hakim tersebut kemudian akan memeriksa kembali kasus tersebut dari awal dan mengambil keputusan yang berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Pihak yang mengajukan banding dapat mengajukan alasan-alasan tertentu yang menjadi dasar permohonan banding, seperti adanya kesalahan dalam penerapan hukum atau adanya kesalahan fakta dalam putusan pengadilan tingkat pertama.

Setelah mempertimbangkan argumen dari kedua belah pihak, majelis hakim Pengadilan Tinggi dapat memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan banding.

Apabila pengadilan tinggi mengabulkan permohonan banding, maka putusan pengadilan tingkat pertama akan dibatalkan dan kasus akan diadili ulang dengan majelis hakim yang baru.

Namun, apabila pengadilan tinggi menolak permohonan banding, maka putusan pengadilan tingkat pertama tetap berlaku dan tidak dapat diubah lagi.

Oleh karena itu, pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tinggi dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Saat proses banding di Pengadilan Tinggi, tersangka atau terdakwa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki argumen dan bukti yang telah disampaikan sebelumnya di pengadilan tingkat pertama.

Namun, proses ini juga membutuhkan biaya dan waktu yang cukup lama sehingga diperlukan pertimbangan yang matang sebelum mengajukan banding.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat tentang Penundaan Pemilu, KPU RI Resmi Ajukan Banding

Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat tentang Penundaan Pemilu, KPU RI Resmi Ajukan Banding

| Jum'at, 10 Maret 2023 | 19:43 WIB

Terbuka untuk Umum, Sidang Putusan Banding Geng Ferdy Sambo Digelar 12 April

Terbuka untuk Umum, Sidang Putusan Banding Geng Ferdy Sambo Digelar 12 April

| Rabu, 08 Maret 2023 | 20:19 WIB

Respon Putusan PN Jakarta Pusat, KPU Siapkan Berkas Banding : Begini Kata Presiden

Respon Putusan PN Jakarta Pusat, KPU Siapkan Berkas Banding : Begini Kata Presiden

| Senin, 06 Maret 2023 | 21:00 WIB

Ferdy Sambo Bisa Lolos Eksekusi, Namun akan Meninggal di Penjara

Ferdy Sambo Bisa Lolos Eksekusi, Namun akan Meninggal di Penjara

| Senin, 20 Februari 2023 | 21:16 WIB

Terkini

Andalkan Google Maps, Pemudik Arus Balik Malah Nyasar ke Jalan Sawah Menuju Tol Jogja-Solo

Andalkan Google Maps, Pemudik Arus Balik Malah Nyasar ke Jalan Sawah Menuju Tol Jogja-Solo

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:16 WIB

5 Rekomendasi Mobil Listrik Termurah di Indonesia 2026

5 Rekomendasi Mobil Listrik Termurah di Indonesia 2026

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:15 WIB

Kronologi Detik-detik WNA Belanda Dibantai Dua Pria Bertopeng Ojol

Kronologi Detik-detik WNA Belanda Dibantai Dua Pria Bertopeng Ojol

Bali | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:14 WIB

Ucapan Trump 100 Persen Bohong, Iran Hujani Tel Aviv dengan Rudal Bermuatan Ratusan Kg Peledak

Ucapan Trump 100 Persen Bohong, Iran Hujani Tel Aviv dengan Rudal Bermuatan Ratusan Kg Peledak

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:12 WIB

Prediksi Starting XI Italia vs Irlandia Utara: Gennaro Gattuso Pusing Banyak Pemain Cedera

Prediksi Starting XI Italia vs Irlandia Utara: Gennaro Gattuso Pusing Banyak Pemain Cedera

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:07 WIB

Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar

Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar

Sulsel | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:06 WIB

Ulasan Novel 86, Membedah Akar Budaya Korupsi dalam Birokrasi

Ulasan Novel 86, Membedah Akar Budaya Korupsi dalam Birokrasi

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:05 WIB

Terintegrasi Banyak Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan, LRT Bisa Jadi Solusi Libur Lebaran

Terintegrasi Banyak Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan, LRT Bisa Jadi Solusi Libur Lebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:03 WIB

AgenBRILink, Garda Terdepan Pemutus Mata Rantai Keterbatasan Finansial Pelosok Negeri

AgenBRILink, Garda Terdepan Pemutus Mata Rantai Keterbatasan Finansial Pelosok Negeri

Bri | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:02 WIB

Bos Go Ahead Bongkar Niat Jahat NAC Breda Permasalahkan Status WNI Dean James

Bos Go Ahead Bongkar Niat Jahat NAC Breda Permasalahkan Status WNI Dean James

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:00 WIB