purwokerto

Ferdy Sambo Bisa Lolos Eksekusi, Namun akan Meninggal di Penjara

Purwokerto Suara.Com
Senin, 20 Februari 2023 | 21:16 WIB
Ferdy Sambo Bisa Lolos Eksekusi, Namun akan Meninggal di Penjara
mahfud md

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga angkat suara terkait vonis hukuman mati eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo

Ia menyampaikan itu menjawab pertanyaan dari wartawan senior Andy F Noya. 


Mahfud menduga, meski Ferdi Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia  tidak akan dieksekusi mati. 


Ucapan Mahfud ini bukan tanpa dasar. Dalam KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang, terpidana mati akan menjalani masa percobaan 10 tahun. 


Jika selama itu, terpidana berkelakuan baik atau terpuji, hukumannya akan diturunkan menjadi penjara seumur hidup. 
 

"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia. Karena nanti kalau dia sudah 10 tahun, itu kan hukum pidana baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup. Tetapi bahwa hukumannya itu mati, itu penting sebagai bukti formal," kata Mahfud MD 

Ferdy Sambo bisa saja lolos dari dieksekusi mati, namun mantan jenderal bintang dua itu kemungkinan akan sampai mati dipenjara karena menjalani hukuman seumur hidup. 

Namun Mahfud menegaskan, pernyataannya ini dalam rangka ia menjawab pertanyaan Andy F Noya, bukan dalam rangka memengaruhi pengambil keputusan. 

Ia menganalisa dari kacamatanya sebagai seorang pakar hukum. 

Baca Juga: Petugas BPBD Sebut 26 Rumah Mengalami Kerusakan Imbas Ledakan Bubuk Petasan di Blitar

"Saya menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup. Tapi terserah hakim saja ya. Anda jangan bilang lagi, wah ini sudah mempengaruhi, karena anda tanya lho ini. Saya, ilmu hukum saya begitu. Kalau seumur hidup ya sudah di situ,"katanya.

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan kepadanya. (Irumacezza) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI