PURWOKERTO.SUARA.COM Sidang pembacaan putusan banding yang di ajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal akan digelar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Rabu (12/4/2023).
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, sidang pembacaan putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar secara terbuka.
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Binsar, Rabu (8/3/2023).
Ferdy Sambo dan terdakwa lain kasus pembunuhan Brigadir J mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.
Sebagai diketahui, Ferdy Sambo mendapat vonis mati. Mantan Kadiv Propam ini tak terima atas vonis yang ditetapkan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso yang lebih berat dari tuntutan jaksa. JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.
Sedangkan sang istri Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Vonis yang diterima Putri juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Kuat divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
Lalu Ricky divonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.