Waspada, Pelaku Curanmor di Purbalingga Incar Motor Dengan Kondisi Tak Dikunci

Purwokerto

Jum'at, 14 Juli 2023 | 11:24 WIB
Waspada, Pelaku Curanmor di Purbalingga Incar Motor Dengan Kondisi Tak Dikunci
Tersangka kasus curanmor dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat 14 Juli 2023. (Foto: Dokumentasi Polres Purbalingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Mrebet. Dua pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023) menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Dua pelaku yang diamankan yaitu NS (27) warga Desa Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal dan FA (22) warga Desa Suniarsih, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.

"Modus yang dilakukan yaitu tersangka mengambil sepeda motor yang kuncinya masih menggantung kemudian membawanya kabur," jelas Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 3 Satreskrim Iptu Arisno.

Korban bernama Junianto (37) warga Desa Karangnangka mengetahui sepeda motornya hilang dari istrinya. Pada hari Minggu (18/6/2023) sekira pukul 11.45 WIB, istrinya tidak mendapati sepeda motor yang diparkir di halaman depan rumah sudah tidak ada.

"Korban sempat melakukan pencarian di jalan sekitar rumah namun tidak ditemukan. Sehingga kemudian melaporkan kejadian ke polisi," jelasnya.

Berdasarkan laporan korban, kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Hasilnya dalam waktu 2 x 24 jam pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya. Sepeda motor hasil curian masih disimpan di salah satu rumah pelaku.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu sepeda motor hasil curian jenis Kawasaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor, satu sepeda motor Honda Beat warna merah yang digunakan pelaku untuk mencari sasaran, kunci sepeda motor dan surat kendaraan.

"Dari dua tersangka yang diamankan salah satunya merupakan residivis kasus curanmor. Ia pernah dihukum karena melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Tegal," ungkapnya.

baca juga

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman berupa pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berjarak 6,8 KM dari Kota Purbalingga, 1068 Peserta Ikuti Perkemahan Prestasi Maarif NU 1 Jateng

Berjarak 6,8 KM dari Kota Purbalingga, 1068 Peserta Ikuti Perkemahan Prestasi Maarif NU 1 Jateng

Purwokerto | Kamis, 13 Juli 2023 | 16:16 WIB

Terjadi di Purbalingga, Empat Kakek Rudapaksa Gadis 14 Tahun hingga Hamil 6 Bulan

Terjadi di Purbalingga, Empat Kakek Rudapaksa Gadis 14 Tahun hingga Hamil 6 Bulan

Purwokerto | Kamis, 13 Juli 2023 | 16:54 WIB

PPS Desa Galuh Sosialisasikan Lima Surat Suara Pemilu 2024

PPS Desa Galuh Sosialisasikan Lima Surat Suara Pemilu 2024

Purwokerto | Kamis, 13 Juli 2023 | 16:37 WIB

Harus Disengkuyung Masyarakat, Program TMMD Bangun Jalan Penghubung Karangasem - Adiarsa

Harus Disengkuyung Masyarakat, Program TMMD Bangun Jalan Penghubung Karangasem - Adiarsa

Purwokerto | Rabu, 12 Juli 2023 | 19:33 WIB

Terkini

BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau Sumsel Terjadi Agustus-September

BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau Sumsel Terjadi Agustus-September

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Serdadu dari Neraka: Warga Sipil di Tengah Konflik Pemerintah dan GAM

Serdadu dari Neraka: Warga Sipil di Tengah Konflik Pemerintah dan GAM

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Buruan Antre, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2,65 Juta/Gram

Buruan Antre, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2,65 Juta/Gram

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Tanggapi Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ganjar Pranowo Desak DPR Segera Bentuk Pansus Pemilu

Tanggapi Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ganjar Pranowo Desak DPR Segera Bentuk Pansus Pemilu

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Energi Mikrohidro Bisa Bikin Biaya Pertanian Lebih Efisien, Begini Caranya

Energi Mikrohidro Bisa Bikin Biaya Pertanian Lebih Efisien, Begini Caranya

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:52 WIB

Jateng Kejar Tuntas Sensus Ekonomi 2026, Wagub Minta Pendataan Dipercepat dalam Tiga Pekan

Jateng Kejar Tuntas Sensus Ekonomi 2026, Wagub Minta Pendataan Dipercepat dalam Tiga Pekan

Jawa Tengah | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:51 WIB

Telkom Akses Percepat Pemerataan Konektivitas Lewat Transformasi Operasional

Telkom Akses Percepat Pemerataan Konektivitas Lewat Transformasi Operasional

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan

Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan

Jawa Tengah | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya

Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya

Sport | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934

Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:33 WIB

×