PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Aksi pencurian kipas angin di Masjid Nurul Falah Perumahan Saphire Regency Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat terekam kamera CCTV. Tak pelak pelaku langsung jadi incaran Polresta Banyumas.
Dan benar saja, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat bersama Unit Resmob Sat Ret Polresta Banyumas menangkap pelaku berbekal rekaman kamera CCTV itu.
"Kami berhasil mengamankan pelaku seorang laki-laki berinisial DPS (28) yang beralamat di Jl. Karangkobar, Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH melalui Kapolsek Purwokerto Barat AKP Mugiono SH saat dikonfirmasi, Sabtu (22/7/23).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan marbot masjid Nurul Falah yang berinisial K, terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian kipas angin di masjid tersebut pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023, sekira pukul 22.30 WIB dan terekam dalam kamera CCTV masjid.
"Atas peristiwa dugaan pencurian tersebut, Pelapor selaku pengurus Masjid Nurul Falah mengalami kerugian materiil berupa dua buah kipas angin besar yang ditaksir sekitar Rp 2 juta," kata Mugiono.
Berbekal kamera CCTV mesjid, tim melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023, sekira pukul 15.30 WIB, tim berhasil meringkus DPS beserta barang bukti satu unit kipas angin besar merk Maspion warna hitam dan satu unit kipas angin merk Cosmos warna putih.
Selanjutnya tim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Purwokerto Barat Polresta Banyumas guna proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Kapolsek. ***
Baca Juga: Berjarak 5,3 KM dari alun-alun Tugu, Pusat Perbelajaan Ini Terbesar di Kota Malang