PURWOKERTO.SUARA.COM – Konsumsi barang kena cukai perlu dikendalikan dan peredaranya juga perlu diawasi karena pemakaianya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup.
Hal tersebut dikemukakan oleh pemeriksa bea cukai ahli pertama Kantor Bea Cukai Purwokerto Syarif Hidoyo saat sosialisasi dan edukasi tentang Undang-Undang Cukai di Politeknik Banjarnegara pada Selasa 1 Agustus 2023.
“Dengan kata lain, perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” ujarnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, hal tersebut telah tertuang dalam UU no 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaima telah disempurnakan atau diubah menjadi UU no 39 tahun 2007.
“Bahwa kegiatan menawarkan, menjual atau menyerahkan pita Cukai atau tanda pelunasan pita Cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima atau menggunakan pita Cukai atau tanda pelunasan Cukai lainya yang bukan haknya,” ujarnya.
Syarif juga menegaskan jika ada pihak yang sengaja memalsukan pita cukai akan dipidana dengan pidana penjara 1 sampai dengan 8 tahun dan denda 10 sampai dengan 10 kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu Kabid Infokom Dinkominfo Khadir Suhedi mengatakan melalui sosialisasi tersebut diharapkan dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan memberikan pemahaman mengenai kontribusi cukai untuk negara dan masyarakat.
“Ini sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mengkonsumsi maupun mengedarkan rokok illegal,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap, lewat forum tersebut juga membuka kacamata para mahasiswa Politeknik Banjarnegara agar lebih mengnal tentang edukasi tentang bea dan cukai guna menekan peredaran barang bercukai illegal.
Baca Juga: Viral, Petugas Damkar Banjarnegara Taklukkan King Kobra
“Utamanya rokok ilegal yang semakin sering dijumpai di tengah masyarakat luas,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh sedikitnya 180 mahasiswa PoIiteknik Banjarnegara yang dilanjutkan dengan dialog seputar rokok illegal, smart phone dan barang import lainya.**Alw