Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Purwokerto Suara.Com
Senin, 04 September 2023 | 11:54 WIB
Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
Petugas Polresta Banyumas menginterogasi tersangka kasus kekerasan seksual di Purwokerto, beberapa waktu yang lalu. (Foto: Polresta Banyumas)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur bersama Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap pelaku kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur.

Peristiwa ini terjadi di sebuah asrama panti asuhan putri di Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Korban berinisial AW (16) merupakan penghuni panti asuhan yang berasal dari Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang, Banten. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan dari pihak korban pada hari Kamis 31 Agustus 2023.

"Kami telah mengamankan terduga pelaku inisial FM (26) warga Kelurahan Mersi Kec. Purwokerto Timur, Kab.Banyumas. Sebelumnya, pelaku ini diamankan warga di lapangan Mersi setelah lama dicari karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur", ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Sabtu (2/9/23). 

Kasat reskrim menjelaskan kronologi peristiwa ini terjadi pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekitar pukul 01.00 wib, pada saat korban tidur di kamar Asrama putri kemudian datang terlapor/pelaku masuk ke kamar dimana pintu tidak dikunci, kemudian pelaku yang hanya memakai celana dalam langsung menduduki tubuh korban dan melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memainkan alat kelamin pelaku diatas dada korban. 

"Korban secara reflek berontak dan berteriak sehingga oleh pelaku/terlapor menutup mulut dan wajahnya menggunakan bantal. Setelah itu pelaku keluar kamar dan memakai baju serta celana yang ada di luar kamar kemudian kabur meninggalkan panti asuhan tersebut", ungkap Kasat Reskrim. 

Kasat Reskrim mengungkapkan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur, sebagaimana dimaksud pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak", pungkasnya.***

Baca Juga: Festival Tembakau Kebumen, Memutar Ekonomi di Desa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI