Polres Kebumen Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Antar-kabupaten

Purwokerto | Suara.com

Selasa, 24 Oktober 2023 | 16:30 WIB
Polres Kebumen Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Antar-kabupaten
Polisi menggiring tersangka peredaran narkoba ke ruang konferensi pers, Selasa 24 Oktober 2023. (Foto: polres Kebumen)

PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Jaringan pengedar narkoba jenis sabu kembali terungkap. Kali ini Polres Kebumen yang mengungkap jaringan ini 

Peredaran narkoba bisa menyasar siapa saja, terutama yang salah memilih pergaulan. Seperti yang dialami oleh pemuda inisial DP, warga Desa Ambalresmi, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Kebumen karena dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Pemuda 27 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan peredaran sabu antar kabupaten yang digerakkan oleh temannya inisial IS, salah satu narapidana di wilayah Jawa Tengah. 

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Resnarkoba Polres Iptu Edi Purwanto, tersangka ditangkap pada Rabu, tanggal 11 Oktober 2023, sekira pukul 18.15 Wib di rumah.

"Penangkapan kepada tersangka, bermula dari informasi warga. Lalu kami kembangkan. Informasi yang kami peroleh, tersangka digerakkan oleh temannya yang berstatus narapidana di dalam sebuah rutan di Jawa Tengah," jelas Iptu Edi didampingi Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto dan Kaurbinopsnal Sat Resnarkoba Ipda Oon Tulistiono saat konferensi pers, Selasa 24 Oktober 2023.

Dari penangkapan tersebut, Sat Resnarkoba mendapatkan dua gram sabu, 10 butir pil ekstasi, alat hisap bong, timbangan digital, plastik klip bening, smartphone, serta sepeda motor Suzuki Satria Fu. 

Kepada penyidik Sat Resnarkoba, DP mengaku mengambil sabu sebanyak tiga kali, dengan total 120 gram dari luar Kabupaten Kebumen. 

Setelah mendapatkan, oleh DP sabu dipecah menjadi paket kecil antara 0,5 gram dan 1gram lalu dikirimkan ke berbagai alamat sesuai permintaannya temannya.

Dari setiap mengantarkan sabu ke sebuah alamat, DP akan mendapatkan imbalan uang tunai dan sabu untuk dikonsumsinya.

Karena perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

"Tersangka sudah mengantarkan sabu ke banyak alamat di Kebumen. Selanjutnya untuk barang bukti pil ekstasi, pengakuan tersangka masih menunggu perintah dari temannya yang berada di dalam rutan," pungkasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gara-gara tak Sengaja Pimpin Mujahadah, Pedagang Pasar di Kebumen Ini Dihadiahi Umrah

Gara-gara tak Sengaja Pimpin Mujahadah, Pedagang Pasar di Kebumen Ini Dihadiahi Umrah

| Sabtu, 21 Oktober 2023 | 19:09 WIB

Potensi Geopark Kebumen Dipamerkan di TEI, dari Kerajinan Jenitri hingga Lukisan Pelepah Pisang

Potensi Geopark Kebumen Dipamerkan di TEI, dari Kerajinan Jenitri hingga Lukisan Pelepah Pisang

| Jum'at, 20 Oktober 2023 | 22:13 WIB

Masuk Jaringan Sindikat Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas, Pemuda di Kebumen Ditangkap

Masuk Jaringan Sindikat Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas, Pemuda di Kebumen Ditangkap

| Rabu, 18 Oktober 2023 | 22:53 WIB

Pemkab Kebumen Capai Target UHC, Akses Layanan Kesehatan Bisa Makin Mudah

Pemkab Kebumen Capai Target UHC, Akses Layanan Kesehatan Bisa Makin Mudah

| Rabu, 18 Oktober 2023 | 21:46 WIB

Terkini

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Sport | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:55 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Sumbar | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB