Polres Kebumen Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Antar-kabupaten

Purwokerto

Selasa, 24 Oktober 2023 | 16:30 WIB
Polres Kebumen Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Antar-kabupaten
Polisi menggiring tersangka peredaran narkoba ke ruang konferensi pers, Selasa 24 Oktober 2023. (Foto: polres Kebumen)

PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Jaringan pengedar narkoba jenis sabu kembali terungkap. Kali ini Polres Kebumen yang mengungkap jaringan ini 

Peredaran narkoba bisa menyasar siapa saja, terutama yang salah memilih pergaulan. Seperti yang dialami oleh pemuda inisial DP, warga Desa Ambalresmi, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Kebumen karena dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Pemuda 27 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan peredaran sabu antar kabupaten yang digerakkan oleh temannya inisial IS, salah satu narapidana di wilayah Jawa Tengah. 

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Resnarkoba Polres Iptu Edi Purwanto, tersangka ditangkap pada Rabu, tanggal 11 Oktober 2023, sekira pukul 18.15 Wib di rumah.

"Penangkapan kepada tersangka, bermula dari informasi warga. Lalu kami kembangkan. Informasi yang kami peroleh, tersangka digerakkan oleh temannya yang berstatus narapidana di dalam sebuah rutan di Jawa Tengah," jelas Iptu Edi didampingi Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto dan Kaurbinopsnal Sat Resnarkoba Ipda Oon Tulistiono saat konferensi pers, Selasa 24 Oktober 2023.

Dari penangkapan tersebut, Sat Resnarkoba mendapatkan dua gram sabu, 10 butir pil ekstasi, alat hisap bong, timbangan digital, plastik klip bening, smartphone, serta sepeda motor Suzuki Satria Fu. 

Kepada penyidik Sat Resnarkoba, DP mengaku mengambil sabu sebanyak tiga kali, dengan total 120 gram dari luar Kabupaten Kebumen. 

Setelah mendapatkan, oleh DP sabu dipecah menjadi paket kecil antara 0,5 gram dan 1gram lalu dikirimkan ke berbagai alamat sesuai permintaannya temannya.

Dari setiap mengantarkan sabu ke sebuah alamat, DP akan mendapatkan imbalan uang tunai dan sabu untuk dikonsumsinya.

baca juga

Karena perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

"Tersangka sudah mengantarkan sabu ke banyak alamat di Kebumen. Selanjutnya untuk barang bukti pil ekstasi, pengakuan tersangka masih menunggu perintah dari temannya yang berada di dalam rutan," pungkasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gara-gara tak Sengaja Pimpin Mujahadah, Pedagang Pasar di Kebumen Ini Dihadiahi Umrah

Gara-gara tak Sengaja Pimpin Mujahadah, Pedagang Pasar di Kebumen Ini Dihadiahi Umrah

Purwokerto | Sabtu, 21 Oktober 2023 | 19:09 WIB

Potensi Geopark Kebumen Dipamerkan di TEI, dari Kerajinan Jenitri hingga Lukisan Pelepah Pisang

Potensi Geopark Kebumen Dipamerkan di TEI, dari Kerajinan Jenitri hingga Lukisan Pelepah Pisang

Purwokerto | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 22:13 WIB

Masuk Jaringan Sindikat Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas, Pemuda di Kebumen Ditangkap

Masuk Jaringan Sindikat Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas, Pemuda di Kebumen Ditangkap

Purwokerto | Rabu, 18 Oktober 2023 | 22:53 WIB

Pemkab Kebumen Capai Target UHC, Akses Layanan Kesehatan Bisa Makin Mudah

Pemkab Kebumen Capai Target UHC, Akses Layanan Kesehatan Bisa Makin Mudah

Purwokerto | Rabu, 18 Oktober 2023 | 21:46 WIB

Terkini

Kasus Yurizal dan Pelajaran Besar tentang Empati Tenaga Kesehatan di Era Media Sosial

Kasus Yurizal dan Pelajaran Besar tentang Empati Tenaga Kesehatan di Era Media Sosial

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:22 WIB

3 Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Dicecar Soal Dugaan Suap Impor Barang

3 Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Dicecar Soal Dugaan Suap Impor Barang

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji

Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji

DPR | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:16 WIB

Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix

Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake

Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake

Jawa Tengah | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:14 WIB

Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan

Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:12 WIB

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:10 WIB

4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam

4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam

Video | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut

Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik

Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:08 WIB

×