RanahSuara.id - Baru-baru ini publik dikejutkan dengan adanya kabar pernikahan seorang wanita di Jambi. Selama 10 bulan pernikahannya, ternyata sang suami seorang perempuan.
Pernikahan ini pun viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @Palembang_lapor, beberapa waktu lalu.
Seorang perempuan yang berpenampilan seperti lelaki mengaku bernama Ahnaf Arif, berhasil mengelabui seorang perempuan asal Jambi, yang tidak disebutkan nama dan identitasnya.
Ahnaf Arif yang memiliki nama asli Era Yani mengaku sebagai seorang pria dan memikat hati perempuan Jambi tersebut, hingga akhirnya mereka berdua sepakat untuk menikah secara siri.
Namun setelah 10 bulan membina biduk rumah tangga, kedoknya terbongkar. Perempuan asal Jambi tersebut merasa tertipu dan lantas melapokan Era yani alias Ahnaf Arif ke kepolisian.
Bagaimana fakta-fakta dalam kasus tersebut? Berikut ulasannya seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (17/6/2022).
1. Ahnaf Arif alias Era Yani mengaku sebagai Dokter lulusan New York
Si istri yang mengaku di tipu suaminya itu mengatakan jika Ahnaf Arif merupakan lulusan Dokter dari New York.
Pelaporan berawal dari kecurigaan dari ibunda si istri yang mengetahui jika suaminya tidak pernah menunjukan ijazah gelar kedokterannya. Merasa curiga, akhirnya ibunda melaprorkan suami anaknya ke Kepolisian Jambi.
Kasus ini lantas berlanjut ke Pengadilan. Sidang digelar pada Selasa (14/6/2022). Dalam perjalanan sidangnya, si istri yang menjadi pelapor mengakui jika dirinya telah ditipu Ahnaf Arif alias Era Yani.
Bukan hanya menipu gelar pendidikan, Anhaf juga telah menipu si istri yang mengaku dirinya seorang laki-laki.
2. Kasus ini mendapat perhatian media asing
Kasus pernikahan sesama jenis yang berkedok penipuan ini tidak hanya menghebohkan warga Indonesia. Warga negeri jiran pun ikut geger dengan pemberitaan tersebut.
Pada Rabu (15/06/2022), media daring Malaysia, bintang.com, turut memberitakan kasus tersebut. Media itu menuliskan bahwa seorang perempuan di Jambi mengadukan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi.
3. Sang istri rugi hingga ratusan juta rupiah