Tenaga Honorer Dihapus, 12.417 Pegawai Pemprov Sumbar Akan Terdampak

Ranah

Rabu, 22 Juni 2022 | 16:11 WIB
Tenaga Honorer Dihapus, 12.417 Pegawai Pemprov Sumbar Akan Terdampak
Instagram @edi.junaidi.18

RanahSuara.id – Pemerintah pusat berencana menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang. Di lingkungan Pemprov Sumbar, terdapat 12.417 tenaga honorer yang bakal dihapuskan.

Dari 12.417 tenaga honorer di Pemprov Sumbar tersebut, 8.872 di antaranya merupakan tenaga guru dan non guru di lingkup Diknas Sumbar. Kemudian 108 bidang kesehatan serta jabatan lainnya.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengungkapkan, kebijakan soal penghapusan tenaga honorer ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, juga ada Surat Edaran (SE) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditulis pada 31 Mei 2022 lalu dan diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

“Perihal status kepegawaian di instansi pusat dan daerah, didasari peraturan pemerintah tersebut,” ucap Mahyeldi, Rabu (22/6/2022).

Minta Ditinjau Ulang

Mahyeldi mengatakan, bahwa sesuai kesepakatan rapat koordinasi gubernur se-Indonesia di Bali, April 2022 yang dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, meminta kepada pemerintah pusat untuk meninjau ulang keputusan itu.

“Kita sudah rakor dengan gubernur se-Indonesia, dan ini sudah menjadi sikap bersama. Kita minta ditinjau ulang,” bebernya.

Mahyeldi pun juga meminta aturan tersebut dikaji kembali. Hal ini karena kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut bisa mengakibatkan banyak honorer kehilangan pekerjaan sehingga berdampak pada kehidupan mereka.

Menurut Mahyeldi,jika satu orang honorer saja yang memiliki satu orang isteri dan dua orang anak, lalu ada sekitar 10.000 honorer di Sumbar yang terdampak, maka ada 40.000 orang yang kehidupannya terdampak akibat kebijakan tenaga honorer tersebut.

“Ini baru di provinsi saja, belum di kabupaten kota, Meski begitu, jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, kita akan melakukan sejumlah upaya untuk menimalisir dampak yang ditimbulkan dengan melakukan kajian analisa jabatan dan kesiapan kerja serta peta jabatan,” terangnya.

Mahyeldi mengatakan, ada sejumlah pekerjaan di lingkungan Pemprov Sumbar yang kemungkinan masih bisa dipertahankan meski ada kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut.

Pekerjaan tersebut seperti cleaning service, tenaga pengamanan, sopir, dan petugas IT.

“Kita lakukan analisa jabatannya, lalu siapa yang akan mengisinya. Tidak boleh pekerjaan pemerintah ini terganggu. Kita berhati-hati melakukan kajian ini. kita akan menyurati kementerian terkait kebutuhan kita,” ucapnya.

Selain itu, menurut Mahyeldi, bagi yang terdampak juga akan diberikan pembekalan berwirausaha dengan melibatkan OPD terkait. Saat ini akan dilakukan kajian untuk melaksanakan hal itu.

Diketahui, tenaga honorer akan dihapus dari instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Alasan pemerintah hapus tenaga honorer adalah lantaran sistem pengupahan yang tidak jelas. Bahkan kerap kali di bawah UMR. 

Penghapusan tenaga honorer ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam SE yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo 31 Mei 2022 tersebut tertulis bahwa hanya ada dua status pegawai pemerintah yakni CPNS dan PPPK. 

Dengan demikian, seluruh instansi diminta menyesuaikan sistem kepegawaian masing-masing sesuai dengan peraturan di atas paling lambat 28 November 2022.

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," katanya, dikutip dari laman Kemenpan-RB. (Rahmadi)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Stop Rekrut Honorer! Mendagri: Pakai APBD untuk Bangun Jalan, Bukan Gaji Tim Sukses!

Stop Rekrut Honorer! Mendagri: Pakai APBD untuk Bangun Jalan, Bukan Gaji Tim Sukses!

News | Senin, 08 Juni 2026 | 17:06 WIB

Kode R4 Pengumuman PPPK Tahap 2 Bikin Bingung, Karier Ribuan Tenaga Honorer Terancam?

Kode R4 Pengumuman PPPK Tahap 2 Bikin Bingung, Karier Ribuan Tenaga Honorer Terancam?

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 12:26 WIB

Panduan Lengkap Cek Kelulusan PPPK Tahap 2 2025, Khusus Tenagar Honorer

Panduan Lengkap Cek Kelulusan PPPK Tahap 2 2025, Khusus Tenagar Honorer

Bisnis | Senin, 17 Februari 2025 | 11:04 WIB

Akhirnya Didengar! DPR Tampung Aspirasi Ribuan Honorer R2 R3

Akhirnya Didengar! DPR Tampung Aspirasi Ribuan Honorer R2 R3

News | Senin, 03 Februari 2025 | 13:11 WIB

Demo Geruduk DPR, Tuntutan Ribuan Tenaga Honorer: P3K Penuh Waktu Harga Mati!

Demo Geruduk DPR, Tuntutan Ribuan Tenaga Honorer: P3K Penuh Waktu Harga Mati!

News | Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB

Penjelasan Pemerintah Terkait THR Tenaga Honorer dan Perangkat Desa

Penjelasan Pemerintah Terkait THR Tenaga Honorer dan Perangkat Desa

Bisnis | Senin, 18 Maret 2024 | 14:00 WIB

Cek Data Non ASN di BKN Tahun 2024, Jangan Sampai Salah Link!

Cek Data Non ASN di BKN Tahun 2024, Jangan Sampai Salah Link!

Bisnis | Minggu, 28 Januari 2024 | 09:20 WIB

Tenaga Honorer Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Cara dan Syarat Lengkapnya

Tenaga Honorer Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Cara dan Syarat Lengkapnya

Bisnis | Senin, 18 Desember 2023 | 16:05 WIB

SDN 10 Malaka Jaya Gaji Guru Agama Rp 300 Ribu per Bulan, Disdik DKI: Dia Tidak Mencari Materi

SDN 10 Malaka Jaya Gaji Guru Agama Rp 300 Ribu per Bulan, Disdik DKI: Dia Tidak Mencari Materi

News | Rabu, 29 November 2023 | 18:00 WIB

Nasib Miris Guru Agama Kristen SMKN 35, Dibayar Rp50 Ribu Sekali Ngajar dan Kerap Disunat Upahnya

Nasib Miris Guru Agama Kristen SMKN 35, Dibayar Rp50 Ribu Sekali Ngajar dan Kerap Disunat Upahnya

News | Senin, 27 November 2023 | 17:09 WIB

Terkini

Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara

Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:35 WIB

Pegadaian Praya Dukung Infrastruktur Sekolah dan Edukasi Investasi Emas bagi Siswa

Pegadaian Praya Dukung Infrastruktur Sekolah dan Edukasi Investasi Emas bagi Siswa

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:33 WIB

Bupati Kuansing Minta Land Cruiser, Mobil Dibeli Kredit dengan Cicilan Rp46 Juta Per Bulan

Bupati Kuansing Minta Land Cruiser, Mobil Dibeli Kredit dengan Cicilan Rp46 Juta Per Bulan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:27 WIB

Cantik tapi Kelam: Merasakan Perihnya Luka Sejarah Lewat Kebaya Merah di Tebing Kanal

Cantik tapi Kelam: Merasakan Perihnya Luka Sejarah Lewat Kebaya Merah di Tebing Kanal

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:27 WIB

Timothee Chalamet dan Selena Gomez Bintangi Film Animasi Not Alone

Timothee Chalamet dan Selena Gomez Bintangi Film Animasi Not Alone

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:25 WIB

AS dan Iran Saling Klaim di Tengah Perang, Gencatan Senjata 60 Hari Gagal Total?

AS dan Iran Saling Klaim di Tengah Perang, Gencatan Senjata 60 Hari Gagal Total?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:24 WIB

Tayang 8 Juli, Idol Training Camp Tampilkan 24 Peserta dari 4 Grup Berbeda

Tayang 8 Juli, Idol Training Camp Tampilkan 24 Peserta dari 4 Grup Berbeda

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:22 WIB

Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru

Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:22 WIB

Waspada! Kebijakan B50 Bisa Picu Krisis Minyak Goreng dan Bencana Lingkungan Akibat Sawit

Waspada! Kebijakan B50 Bisa Picu Krisis Minyak Goreng dan Bencana Lingkungan Akibat Sawit

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:21 WIB

Waspada El Nino hingga 2027, Megawati Keluarkan Instruksi 'Siaga Satu' Pangan dan Air

Waspada El Nino hingga 2027, Megawati Keluarkan Instruksi 'Siaga Satu' Pangan dan Air

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:19 WIB

×