Kode R4 Pengumuman PPPK Tahap 2 Bikin Bingung, Karier Ribuan Tenaga Honorer Terancam?

M Nurhadi

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:26 WIB
Kode R4 Pengumuman PPPK Tahap 2 Bikin Bingung, Karier Ribuan Tenaga Honorer Terancam?
Ilustrasi tenaga honorer panik karena muncul kode R4 (Freepik)

Suara.com - Pengumuman hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 belakangan memicu protes di masyarakat karena menimbulkan kebingungan di kalangan tenaga honorer.

Banyak di kalangan tenaga honorer yang mempertanyakan arti dari berbagai kode status yang tertera di kolom "Keterangan", dengan kode R4 menjadi salah satu yang paling banyak disorot dan memicu gelombang protes.

Pasalnya, kode R4 mengindikasikan bahwa pelamar tersebut adalah guru non-ASN yang tidak terdata menurut KepmenPANRB No. 348 Tahun 2024, sebuah kondisi yang menjadi momok bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum masuk dalam basis data nasional pemerintah.

Kekecewaan para tenaga honorer ini juga namopak jelas dari berbagai komentar di media sosial resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ada ribuan akun netizen yang mempertanyakan hal ini pada BKN.

Salah satu keluhan yang viral menyebutkan, "Admin yang baik hati, bagaimana nasib R4 di daerah? Nilai tinggi tapi formasi 0, pengabdian puluhan tahun di pelayanan masyarakat cuma bisa ngelus dada." Hal ini mencerminkan dilema yang dihadapi banyak guru, petugas teknis, dan tenaga kesehatan yang, meskipun telah lama mengabdi dan memiliki nilai kompetensi tinggi, terganjal oleh masalah administratif pendataan.

Berdasarkan dokumen resmi SSCASN 2024, kode-kode dalam pengumuman hasil seleksi PPPK memiliki arti spesifik: L berarti peserta Lulus; R3 untuk peserta Guru Non-ASN Terdata, dan R3b untuk yang terdata dan ikut Seleksi PPPK Tahap 2; R2 untuk Eks Tenaga Honorer K2; R1A–R1D untuk Prioritas Guru eks THK-II, Non-ASN, PPG, dan Swasta yang sudah diakui dalam KepmenPANRB; serta R5 untuk Peserta Lulusan PPG. Sementara itu, kode seperti TH, TMS, APS, DIS, dan S menunjukkan status ketidakhadiran, tidak memenuhi syarat, mengundurkan diri, diskualifikasi, atau pemegang sertifikat linear dengan nilai tinggi.

Kode R4 dan Prospek Skema PPPK Paruh Waktu 

Kode R4 murni menjadi penanda kritis bahwa pelamar tersebut dinyatakan tidak lulus dan tidak dapat melanjutkan ke proses pengangkatan maupun mendapatkan hak sebagai PPPK. Berbeda dengan peserta yang memiliki kode gabungan seperti R4/L, yang masih memiliki harapan karena telah dinyatakan lulus kompetensi. Mereka diberikan kesempatan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen kelengkapan dari tanggal 1 hingga 31 Juli 2025.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai solusi bagi mereka yang tidak lulus seleksi formasi penuh. Skema ini memungkinkan pengisian delapan jabatan fungsional, termasuk guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.

baca juga

Namun, skema PPPK Paruh Waktu ini hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam basis data BKN, atau mereka yang berstatus R1–R3. Sayangnya, peserta dengan status R4, yang tidak terdata dalam database BKN, tidak memenuhi ketentuan tersebut dan belum bisa mengikuti proses ini.

Sejumlah pejabat daerah, kabarnya telah memberikan informasi bahwa saat ini belum ada payung hukum resmi yang bisa menjadi dasar pengangkatan peserta R4. Mereka hanya bisa menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian PANRB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lapor ke DPR, MenpanRB Sebut WFA Bagi ASN Bersifat Opsional

Lapor ke DPR, MenpanRB Sebut WFA Bagi ASN Bersifat Opsional

News | Senin, 30 Juni 2025 | 13:59 WIB

Komisi II Rapat Bareng MenpanRB hingga Kepala Daerah, Bahas Kepastian ASN Boleh WFA

Komisi II Rapat Bareng MenpanRB hingga Kepala Daerah, Bahas Kepastian ASN Boleh WFA

News | Senin, 30 Juni 2025 | 12:13 WIB

7 Mobil Bekas untuk Pensiunan PNS Mulai Rp 40 Jutaan: Tahun Muda, Muat 8 Penumpang

7 Mobil Bekas untuk Pensiunan PNS Mulai Rp 40 Jutaan: Tahun Muda, Muat 8 Penumpang

Otomotif | Kamis, 26 Juni 2025 | 15:03 WIB

PNS Jakarta Akan WFA, Pramono: Banyak Manfaatnya

PNS Jakarta Akan WFA, Pramono: Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:11 WIB

Viral Pasien Terlantar Karena Pegawai Puskesmas Telat, Langsung Kena Sidak

Viral Pasien Terlantar Karena Pegawai Puskesmas Telat, Langsung Kena Sidak

News | Kamis, 12 Juni 2025 | 21:11 WIB

Resmi Dibuka Lowongan Guru PPPK untuk Sekolah Rakyat, Ini Syaratnya

Resmi Dibuka Lowongan Guru PPPK untuk Sekolah Rakyat, Ini Syaratnya

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 20:18 WIB

Terkini

Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok

Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:18 WIB

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:00 WIB

Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara

Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:58 WIB

Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah

Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:18 WIB

Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar

Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:43 WIB

Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus

Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:35 WIB

ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!

ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:16 WIB

Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi

Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:00 WIB

Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?

Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:53 WIB

Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli

Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:49 WIB

×