Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.378,606
LQ45 715,878
Srikehati 346,150
JII 498,926

Tenaga Honorer Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Cara dan Syarat Lengkapnya

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 18 Desember 2023 | 16:05 WIB
Tenaga Honorer Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Cara dan Syarat Lengkapnya
Ilustrasi PNS - Kumpulan Soal CPNS 2023 dan Kunci Jawaban PDF (Freepik)

Suara.com - Pengesahan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa angin segar untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes.

Cara ini dilakukan lantaran dalam undang – undang tersebut diatur agar tidak ada lagi pegawai honorer non-ASN per 2025. Pejabat pembina kepegawaian juga dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. 

Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Lebih lanjut Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kebijakan baru ini cara tenaga honorer jadi PPPK tanpa tes seharusnya semakin mudah. Sebelumnya, DPR pernah menjanjikan bahwa tenaga honorer yang memiliki masa kerja minimal lima tahun berturut-turut akan secara otomatis diangkat menjadi PPPK untuk menghindari PHK massal.

Proses ini diperkirakan rampung maksimal pada Desember 2024. Kendati demikian, ada sembilan syarat yang mesti dipenuhi honorer untuk menjadi PPPK sebagai berikut. 

1. Masuk dalam data proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah pada 3 juta tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN.

2. Tenaga honorer harus lolos dalam proses validasi berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

3. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang mengembangkan skema pengangkatan tenaga honorer berdasarkan pemeringkatan kinerja selama tahun berjalan.

4. Proses pengangkatan tidak melibatkan seleksi dengan ambang batas nilai namun menggunakan model pemeringkatan.

5. Data tenaga honorer yang lolos validasi akan dimasukkan ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.

6. Honorer yang menduduki posisi teratas dalam peringkat akan menjadi prioritas pengangkatan sebagai ASN pada tahun berikutnya.

7. Pengangkatan akan dilakukan secara langsung, menjadikan mereka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

8. Sistem pemeringkatan akan terus digunakan untuk menentukan prioritas pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu pada tahun berikutnya.

9. Tenaga honorer diharapkan bersaing untuk mendapatkan prioritas pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.

Pengangkatan langsung honorer menjadi PPPK sebenarnya telah diwacanakan sejak awal 2023 dengan batas waktu pengangkatan per November 2023. Saat itu wacana pengangkatan honorer menjadi ASN diwacanakan oleh Anggota DPR Junimar Girsang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Nia Daniaty, Mantan Istri Farhat Abbas Divonis Bersalah Kasus Penipuan CPNS Bodong

Profil Nia Daniaty, Mantan Istri Farhat Abbas Divonis Bersalah Kasus Penipuan CPNS Bodong

Lifestyle | Rabu, 13 Desember 2023 | 14:35 WIB

SDN 10 Malaka Jaya Gaji Guru Agama Rp 300 Ribu per Bulan, Disdik DKI: Dia Tidak Mencari Materi

SDN 10 Malaka Jaya Gaji Guru Agama Rp 300 Ribu per Bulan, Disdik DKI: Dia Tidak Mencari Materi

News | Rabu, 29 November 2023 | 18:00 WIB

Nasib Miris Guru Agama Kristen SMKN 35, Dibayar Rp50 Ribu Sekali Ngajar dan Kerap Disunat Upahnya

Nasib Miris Guru Agama Kristen SMKN 35, Dibayar Rp50 Ribu Sekali Ngajar dan Kerap Disunat Upahnya

News | Senin, 27 November 2023 | 17:09 WIB

Ini Kriteria-kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Langsung Jadi PPPK

Ini Kriteria-kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Langsung Jadi PPPK

Bisnis | Jum'at, 24 November 2023 | 16:58 WIB

4 Tips agar Maksimal dalam Mengerjakan Tes CPNS 2023

4 Tips agar Maksimal dalam Mengerjakan Tes CPNS 2023

Your Say | Rabu, 22 November 2023 | 12:49 WIB

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 Dirilis! Jadwal dan 23 Link Cek Peserta Lolos

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 Dirilis! Jadwal dan 23 Link Cek Peserta Lolos

News | Selasa, 21 November 2023 | 20:41 WIB

Terkini

Update Harga Pangan 24 April 2026: Cabai Rawit dan Bawang Putih Anjlok

Update Harga Pangan 24 April 2026: Cabai Rawit dan Bawang Putih Anjlok

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 09:33 WIB

BI Guyur Insentif Rp427,9 Triliun Buat Perbankan, Bank Asing Juga Kebagian

BI Guyur Insentif Rp427,9 Triliun Buat Perbankan, Bank Asing Juga Kebagian

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 09:26 WIB

IHSG Masih Rungkad di Jumat Pagi ke level 7.378

IHSG Masih Rungkad di Jumat Pagi ke level 7.378

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 09:21 WIB

Emas Antam Stagnan, Harganya Masih Rp 2.805.000/Gram

Emas Antam Stagnan, Harganya Masih Rp 2.805.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 09:04 WIB

Tak Ada Prioritas, Danantara Pastikan Semua Merger BUMN Rampung Tahun Ini

Tak Ada Prioritas, Danantara Pastikan Semua Merger BUMN Rampung Tahun Ini

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 08:47 WIB

Kisah Inspiratif! Istri Nelayan Raup Penghasilan Berkat Program Harita Group

Kisah Inspiratif! Istri Nelayan Raup Penghasilan Berkat Program Harita Group

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 08:45 WIB

Emiten GOOD Tebar Dividen Rp350,33 Miliar

Emiten GOOD Tebar Dividen Rp350,33 Miliar

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 08:41 WIB

Perkuat Ekosistem Ekonomi Terintegrasi, Bank Jakarta Pacu Transaksi Digital

Perkuat Ekosistem Ekonomi Terintegrasi, Bank Jakarta Pacu Transaksi Digital

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 08:37 WIB

GrabModal Kucurkan Rp6 Triliun untuk 445 Ribu UMKM dan Driver

GrabModal Kucurkan Rp6 Triliun untuk 445 Ribu UMKM dan Driver

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 08:30 WIB

Investasi SDM, Peruri Perkuat Fasilitas Pendidikan

Investasi SDM, Peruri Perkuat Fasilitas Pendidikan

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 08:04 WIB