RanahSuara.id – Tanah Datar merupakan salah satu daerah di Sumatera Barat (Sumbar) yang sudah diberlakukan pergantian warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Yaitu dari dasar hitam ke putih.
Kanit Regident Satlantas Polres Tanah Datar, Ipda Rido mengatakan, pengurusan pergantian warna dasar TNKB ini dilakukan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tanah Datar.
Menurut Rido, untuk mendapatkan pelat nomor dasar putih tersebut, pihaknya memprioritaskan keadaan baru terlebih dahulu.
Selain itu terang Rido, juga diprioritaskan untuk kendaraan yang melakukan pergantian STNK lima tahunan.
“Untuk warna dasar TNKB putih, kalau untuk kendaraan pribadi dan roda dua sudah diberlakukan. Itu yang diprioritaskan untuk pencetakan TNKB warna putih bagi kendaraan baru dan pergantian STNK lima tahun,” ucap Rido, Sabtu (27/8/2022).
Bagi kendaraan yang pajak lima tahunan belum habis ungkap Rido, masih tetap bisa menggunakan pelat nomor warna hitam. Satlantas Polres Tanah Datar tidak melakukan penindakan.
“Untuk pergantian warna dasar pelat putih di Samsat syaratnya membawa STNK asli dan membayar biaya Rp60 ribu untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB),” bebernya.
Selain itu kata Rido, pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk mengganti warna pelat nomor secara mandiri tanpa harus datang ke Samsat.
Akan tetapi terangnya, pengecatan warna pelat nomor kendaraan itu harus tetap sesuai dengan aturan.
“Kalau ada inisiatif masyarakat, selagi itu masih dilakukan sesuai aturan yang dikeluarkan Ditlantas Polda Sumbar diizinkan insiatif cat sendiri. Tidak masalah, asalkan huruf dan lebar sesuai aturan,” tuturnya.
Rido mengatakan, sepanjang Juli 2022 ini, Samsat Tanah Datar telah menerima sekitar 600 pasang pelat nomor kendaraan warna putih.
Ia pun mengharapkan masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Hal ini stok material untuk pelat nomor kendaraan warna putih ini mencukupi.
Diketahui, peraturan mengenai perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan perubahan warna pelat nomor kendaraan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 07/2021.
Ia menambahkan, bahwa peralihan warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih akan memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat.
Di antaranya adalah untuk mendukung sistem tilang elektronik berbasis kamera hingga parkir elektronik.
Yusri pun membenarkan, ada penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID). Di mana chip itu memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan adanya chip pada pelat nomor, maka data dari kendaraan tersebut menjadi lebih mudah diakses oleh petugas maupun kamera ETLE apabila kendaraan melanggar lalu lintas.
Selain itu, penggunaan chip pada pelat nomor putih ini juga bisa mengatasi penggunaan plat nomor palsu. (Irwanda Saputra)