RanahSuara.id - Baru-baru ini di media sosial viral video yang memperlihatkan seorang oknum Satpol PP menarik paksa keranjang yang berisikan dagangan milik pedagang di kawasan Jam Gadang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Di video terlihat pedagang yang merupakan seorang bapak-bapak, berusaha mempertahankan dagangannya. Tarik menarik terjadi, hingga si pedagang tidak mampu mempertahankan keranjang dagangannya.
Pengunjung Jam Gadang hanya bisa melihat aksi tarik menarik antara pedagang dan oknum Satpol PP itu. Setelah dagangan diambil, pedagang tersebut tampak pasrah.
Video ini pun juga diunggah oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar di Instagram pribadinya @ermansafar.
Dalam keterangannya, Erman Safar mengatakan bahwa dirinya mencopot jabatan oknum Satpol PP yang tidak patut kepada PKL di Bukittinggi tersebut.
"Menanggapi laporan masyarakat atas tindakan oknum Satpol PP yang bertindak tidak patut, Walikota Bukittinggi, Erman Safar mencopot jabatan oknum tersebut," tulis di akun IG Wako Bukittinggi Erman Safar.
Erman Safar pun kemudian memberi pesan kepada Satpol PP untuk bertindak lebih sopan dan beradab.
"Dan berpesan untuk bertindak sopan, santun dan beradab. Karena kita digaji pakai uang rakyat," sambung Erman Safar.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Efryadi membenarkan penonaktifan personel penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut. Pejabat itu, kata Efryadi, merupakan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops).
Baca Juga: Polisi Serahkan Tersangka Korupsi Dana BUMG ke Kejaksaan
“Dinonaktifkan, sebagai staf sementara,” terang Efryadi, Sabtu (1/10/2022).
Efryadi mengungkapkan, yang terjadi di dalam video merupakan kegiatan rutin Satpol PP untuk penertiban terhadap pedagang di kawasan Jam Gadang.
“Di area Jam Gadang tidak boleh PKL masuk. Sudah sering diingatkan, pedagang tetap masuk. Jadi disita dagangan, untuk selanjutnya dilakukan pembinaan,” bebernya.
Efryadi menegaskan, pedagang tidak boleh membuka lapak di kawasan Jam Gadang, begitupun menenteng dagangan mereka. “Area Jam Gadang harus bersih dari PKL,” ucapnya.
Efryadi melanjutkan, usai dagangan pedagang disita, biasanya pedagang akan mendatangi Kantor Satpol PP. Pihaknya melakukan pembinaan, jika berulang kali melakukan pelanggaran, maka didenda.
“Kami biasanya melakukan penertiban, selanjutnya pembinaan administrasi. Kalau sering melanggar didenda lagi. Seusai Perda,” ujarnya. (Irwanda Saputra)