DPR RI Resmi Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang

Ranah | Suara.com

Selasa, 06 Desember 2022 | 12:49 WIB
DPR RI Resmi Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang
Ruang sidang DPR RI. (Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari)

Ranah.co.id - Rancangan Undang-undang tentang Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP) resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (6/12/2022).

Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan DPR RI, sebelumnya sempat memberikan kesempatan kepada sejumlah fraksi partai yang hadir, untuk dapat menyampaikan masukannya terkait RKUHP.

Setelahnya, Dasco kembali memastikan terkait persetujuan untuk pengesahan RKUHP kepada seluruh fraksi partai.

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco, dikutip dari suara.com, Selasa (6/12/2022).

Hal ini pun langsung disetujui oleh seluruh peserta sidang. Dengan mantap, Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali sebagai tanda telah disahkannya RKUHP menjadi undang-undang.

Kendati demikian, RKUHP yang telah resmi menjadi undang-undang mendapat sejumlah pertentangan dari berbagai golongan masyarakat.

Hal ini dikarenakan, terdapat keganjilan pada beberapa pasal yang ada dalam RKUHP. Dikutip dari suara.com, Selasa (6/12/2022), adapun beberapa pasal yang disorot dan ditentang masyarakat, sebagai berikut:

1. Aturan Hubungan Seks di Luar Pernikahan

Dalam Pasal 413 Ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan, disebutkan bahwa orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat terancam pidana penjara selama satu tahun.

Berikut bunyi pasalnya, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, atau pidana denda paling banyak kategori II."

2. Masa Hukuman Koruptor

Dalam naskah terbaru RKUHP, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 603. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa hukuman bagi koruptor paling sedikit yaitu, dipidana selama dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau senilai Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Berikut bunyi pasalnya, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

Pasal tersebut dianggap bermasalah karena mengalami penurunan, yang mana sebelumnya dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 2 dijelaskan bahwa, koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (Syifa Aisyah Putri/Mg3)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pimpinan DPR Imbau Tahun Baru 2023 Dirayakan Sederhana

Pimpinan DPR Imbau Tahun Baru 2023 Dirayakan Sederhana

DPR | Selasa, 06 Desember 2022 | 12:39 WIB

Komisi III DPR Minta Masyarakat Tak Perlu Demo: Kalau Tak Puas RKUHP, Silakan Gugat ke MK

Komisi III DPR Minta Masyarakat Tak Perlu Demo: Kalau Tak Puas RKUHP, Silakan Gugat ke MK

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 12:21 WIB

RKUHP Sah Jadi Undang-Undang, Masa Hukuman Koruptor Jadi Lebih Ringan

RKUHP Sah Jadi Undang-Undang, Masa Hukuman Koruptor Jadi Lebih Ringan

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 11:46 WIB

Terkini

Patah Tulang hingga Luka Memar, 17 Korban Kecelakaan KRL Masih Jalani Rawat Inap di RSUD Bekasi

Patah Tulang hingga Luka Memar, 17 Korban Kecelakaan KRL Masih Jalani Rawat Inap di RSUD Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:20 WIB

Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan

Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:18 WIB

4 Mobil Listrik Harga Mirip VinFast VF e34, Jarang Trobel di Jalan

4 Mobil Listrik Harga Mirip VinFast VF e34, Jarang Trobel di Jalan

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 14:16 WIB

Piala Thomas 2026: Laga Hidup Mati Indonesia vs Prancis, Wajib Menang Demi Juara Grup

Piala Thomas 2026: Laga Hidup Mati Indonesia vs Prancis, Wajib Menang Demi Juara Grup

Sport | Selasa, 28 April 2026 | 14:16 WIB

Meja FGD Membara Saat Eva Dwiana Skakmat BBWS dan Sentil Kampus Darmajaya Soal Banjir

Meja FGD Membara Saat Eva Dwiana Skakmat BBWS dan Sentil Kampus Darmajaya Soal Banjir

Lampung | Selasa, 28 April 2026 | 14:15 WIB

Kejar Unsur Pidana, Polisi Dalami Aliran Uang 'Mahar' Jabatan Empat ASN di Bogor

Kejar Unsur Pidana, Polisi Dalami Aliran Uang 'Mahar' Jabatan Empat ASN di Bogor

Bogor | Selasa, 28 April 2026 | 14:14 WIB

Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran

Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:13 WIB

Sambil Sebat, Pengakuan Sopir Taksi yang Disebut-sebut Biang Kerok Kecelakaan KRL dan Argo Bromo

Sambil Sebat, Pengakuan Sopir Taksi yang Disebut-sebut Biang Kerok Kecelakaan KRL dan Argo Bromo

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 14:13 WIB

Dari Vietnam ke Bekasi: Rekam Jejak Maut Taksi Green SM Terungkap

Dari Vietnam ke Bekasi: Rekam Jejak Maut Taksi Green SM Terungkap

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:13 WIB

Pemerintah Evaluasi Izin Taksi Green SM Buntut Kecelakaan KA di Bekasi Timur

Pemerintah Evaluasi Izin Taksi Green SM Buntut Kecelakaan KA di Bekasi Timur

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 14:12 WIB