RKUHP Sah Jadi Undang-Undang, Masa Hukuman Koruptor Jadi Lebih Ringan

Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 06 Desember 2022 | 11:46 WIB
RKUHP Sah Jadi Undang-Undang, Masa Hukuman Koruptor Jadi Lebih Ringan
Ilustrasi keadilan (Pexels)

Suara.com - Pengesahan RKUHP menjadi undang-undang masih dibayang-bayangi oleh penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Itu disebabkan oleh masih banyaknya pasal yang bermasalah.

Salah satu pasal yang disoroti oleh masyarakat ialah Pasal 603 yang mengatur tindak pidana korupsi. Pada pasal tersebut dijelaskan minimal hukuman penjara bagi koruptor itu dua tahun dan paling lama 20 tahun.

"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

Dalam naskah RKUHP, koruptor bisa dikenakan denda paling kecil Rp 10 juta dan paling tinggi Rp 2 miliar.

Masa hukuman koruptor yang ada dalam KUHP teranyar itu ternyata lebih ringan dari aturan yang sudah ada sebelumnya. Kalau menurut Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana penjara bagi koruptor itu paling rendah empat tahun dan paling tinggi 20 tahun.

Disahkan DPR RI

Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengetok palu pertanda sahnya RKUHP menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.

Dalam sidang, Dasco menanyakan kembali kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP.

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Dasco.

baca juga

"Setuju," jawab seluruh peserta sidang.

Usai seluruh fraksi menyatakan setuju, Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Disahkan, Komnas HAM Siap Tempuh Langkah Gugat RKUHP Jika Langgar Prinsip HAM

Resmi Disahkan, Komnas HAM Siap Tempuh Langkah Gugat RKUHP Jika Langgar Prinsip HAM

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 11:26 WIB

Banyak Dikritisi, Menkumham Bicara Soal RKUHP: Yang Tak Setuju Silakan Gugat Ke MK!

Banyak Dikritisi, Menkumham Bicara Soal RKUHP: Yang Tak Setuju Silakan Gugat Ke MK!

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 11:20 WIB

Tok! DPR RI Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang

Tok! DPR RI Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 11:03 WIB

Kontroversi Pasal RKUHP Baru: Kumpul Kebo Dipenjara 1 Tahun, Hukuman Koruptor Malah Dikurangi

Kontroversi Pasal RKUHP Baru: Kumpul Kebo Dipenjara 1 Tahun, Hukuman Koruptor Malah Dikurangi

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 10:59 WIB

Deretan Pasal Kontroversial RKUHP: Larangan Hina Presiden hingga Kumpul Kebo

Deretan Pasal Kontroversial RKUHP: Larangan Hina Presiden hingga Kumpul Kebo

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 10:52 WIB

Terkini

Detik-detik Pencuri Alat Tower Dikejar Warga Terobos Polres Dumai

Detik-detik Pencuri Alat Tower Dikejar Warga Terobos Polres Dumai

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:46 WIB

HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut

HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:40 WIB

Review Drama Kill It, Terbongkarnya Rahasia Panti Asuhan Hansol yang Kelam

Review Drama Kill It, Terbongkarnya Rahasia Panti Asuhan Hansol yang Kelam

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Tersembunyi di Hutan Rengasdengklok, Kisah Rumah Djiauw Kie Siong Jadi Bagian Sejarah Proklamasi

Tersembunyi di Hutan Rengasdengklok, Kisah Rumah Djiauw Kie Siong Jadi Bagian Sejarah Proklamasi

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Di Balik Sepiring MBG: Mengurai Risiko Keracunan dari Dapur hingga Meja Makan Siswa

Di Balik Sepiring MBG: Mengurai Risiko Keracunan dari Dapur hingga Meja Makan Siswa

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Sandy Walsh Tiba di TC Persib dengan Cedera, Begini Kondisi Terbarunya

Sandy Walsh Tiba di TC Persib dengan Cedera, Begini Kondisi Terbarunya

Bola | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Gempa Flores Rusak Sejumlah Perangkat TelkomGroup, Pemulihan Terkendala Listrik

Gempa Flores Rusak Sejumlah Perangkat TelkomGroup, Pemulihan Terkendala Listrik

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:06 WIB

6 Penyebab Rambut Beruban di Usia Muda, Kondisi Kesehatan hingga Gaya Hidup

6 Penyebab Rambut Beruban di Usia Muda, Kondisi Kesehatan hingga Gaya Hidup

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:05 WIB

3 Rekomendasi Cushion Waterproof dan Tahan Keringat, Makeup Tetap Flawless

3 Rekomendasi Cushion Waterproof dan Tahan Keringat, Makeup Tetap Flawless

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa

Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:00 WIB

×