Komisi III DPR Minta Masyarakat Tak Perlu Demo: Kalau Tak Puas RKUHP, Silakan Gugat ke MK

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 06 Desember 2022 | 12:21 WIB
Komisi III DPR Minta Masyarakat Tak Perlu Demo: Kalau Tak Puas RKUHP, Silakan Gugat ke MK
Komisi III DPR Minta Masyarakat Tak Perlu Demo: Kalau Tak Puas RKUHP, Silakan Gugat ke MK. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul meminta publik yang tidak merasa puas dengan pengesahan RKUHP untuk tidak melakukan demo.

Bambang Pacul mengatakan pihaknya tidak pernah mengatakan penyusunan RKUHP merupakan pekerjaan sempurna. Pacul sadar RKUHP merupakan produk dari manusia sehingga, kata dia tidak akan pernah sempurna.

"Nah kalau ada yang memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu perlu berdemo," kata Pacul dalam konferensi pers usai pengesahan RKUHP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Pacul menyarankan masyarakat yang tidak puas untuk menggugat RKUHP secara konstitusional ke Mahkamah Konstitusi.

"Oleh karena itu yang belum sepakat terhadap pasal yang ada silakan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review," kata Pacul.

Sarankan Penolak RKUHP Pakai Cara Konstitusional

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta masyarakat yang masih tidak puas terhadap draf akhir RKUHP untuk menggunakan cara-cara konstitusional, dalam melakukan penolakan atas rancangan undang-undang itu yang sebentar lagi disahkan.

Apalagi, dikatakan Yasonna, pemerintah sudah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah sekaligus menampung semua masukan yang ada dalam melakukan perbaikan draf RKUHP. 

"Kalau masih perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi. Tetapi tidak berarti harus membajak sesuatu untuk membatalkannya,"kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Karena itu ia menegaskan kembali agar penolakan dilakukan secara konstitusi melalui mekanisme uji materi atau judicial review ke Mahkamah Kontitusi, apabila RKUHP sudah disahkan menjadi undang-undang.

"Pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya," kata Yasonna.

DPR Sahkan RKUHP

DPR RI resmi mengesahkan  RKUHP, hari ini. Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RKUHP Sah Jadi Undang-Undang, Masa Hukuman Koruptor Jadi Lebih Ringan

RKUHP Sah Jadi Undang-Undang, Masa Hukuman Koruptor Jadi Lebih Ringan

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 11:46 WIB

Resmi Disahkan, Komnas HAM Siap Tempuh Langkah Gugat RKUHP Jika Langgar Prinsip HAM

Resmi Disahkan, Komnas HAM Siap Tempuh Langkah Gugat RKUHP Jika Langgar Prinsip HAM

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 11:26 WIB

Banyak Dikritisi, Menkumham Bicara Soal RKUHP: Yang Tak Setuju Silakan Gugat Ke MK!

Banyak Dikritisi, Menkumham Bicara Soal RKUHP: Yang Tak Setuju Silakan Gugat Ke MK!

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 11:20 WIB

Tok! DPR RI Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang

Tok! DPR RI Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 11:03 WIB

Kontroversi Pasal RKUHP Baru: Kumpul Kebo Dipenjara 1 Tahun, Hukuman Koruptor Malah Dikurangi

Kontroversi Pasal RKUHP Baru: Kumpul Kebo Dipenjara 1 Tahun, Hukuman Koruptor Malah Dikurangi

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 10:59 WIB

Terkini

Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

News | Minggu, 26 April 2026 | 10:24 WIB

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:47 WIB

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:38 WIB

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:27 WIB

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:57 WIB

WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun

WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:53 WIB

Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:29 WIB

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:18 WIB

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:09 WIB

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

News | Minggu, 26 April 2026 | 07:24 WIB