Ranah.co.id - Dianggap menghalangi proses penuntutan perkara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melaporkan Dito Mahendra ke polisi.
Kasi Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar mengatakan, bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi di Polresta Serang Kota.
Rezkinil menjelaskan, Dito Mahendra dinilai tak memenuhi kewajiban sebagai saksi pelapor, dimana tidak menghadiri persidangan sebanyak empat kali.
Ia menambahkan bahwa Dito Mahendra dituntut dengan Pasal 224 KUHP.
"Dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan," terangnya dikutip dari matamata.com pada Senin (2/1/2023).
Perwakilan Dito Mahendra sendiri belum memberikan tanggapan terkait laporan Kejari Serang tersebut.
Diketahui, selama proses sidang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah berupaya untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra. Akan tetapi, Dito Mahendra tak bisa ditemui karena sedang berada di luar negeri.
Sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun di persidangan, Nikita Mirzani divonis bebas pada Kamis (29/12/2022). Hakim memandang JPU tak serius menyelesaikan kasus tersebut karena tak bisa menghadirkan Dito Mahendra ke persidangan.
Baca Juga: 4 Live Streaming Boruto Episode 282 Kualitas HD, Kapan Tayang?