Ranah.co.id - Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas laporan Venna Melinda.
Penetapan status tersangka terhadap Ferry Irawan ini dilakukan pada Kamis (12/1/2023) usai polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di hotel kawasan Kediri, Jawa Timur.
Selain itu, terdapat pula beberapa saksi yang diperiksa atas kasus KDRT tersebut.
"Saksi itu di antaranya housekeeping, front office, dan pegawai hotel yang melihat, termasuk CCTV saat masuk dan keluar itu diperiksa semuanya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto, Kamis (12/1/2023) dikutip dari matamata.com pada Kamis (12/1/2023).
Selain olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi juga sudah mengumpulkan barang bukti. Beberapa di antaranya ada sprei, handuk dan sampel darah.
Venna Melinda sendiri hari ini hadir ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Dalam pemeriksaan tersebut, Venna Melinda didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.