Ranah.co.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang meminta agar spanduk bertuliskan "Pengabdi Setan" milik wahana uji nyali di jalan Batang Arau, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat dicopot.
Permintaan pencopotan spanduk itu diklaim karena adanya masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan tulisan "Pengabdi Setan" tersebut.
"Iya, setelah kita komunikasikan, akhirnya spanduk diturunkan oleh pemilik wahana uji nyali," ujar Kepala Dinas Kominfo Kota Padang, Boby Firman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/1/2023).
Menurut Boy, adanya spanduk "Pengabdi Setan" itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi lokasi.
Sementara itu, Kasatpol PP Padang, Mursalim menyebutkan, bahwa pihaknya memang sudah ke lokasi, dan meminta agar spanduk tersebut diturunkan, pemilik juga koopertif dan mau menurunkan spanduk itu sendiri.
"Pemilik wahana sangat kooperatif dengan membongkar sendiri spanduknya," ujar Mursalim.
Tidak hanya itu, menurut Mursalim, personelnya juga telah menegur pemilik wahana agar dapat menjaga trantibum dan tidak melanggar nilai serta norma-norma yang berlaku di masyarakat.
"Untuk izin yang dimiliki oleh wahana tersebut sudah lengkap dan pemilik juga menyampaikan permohonan maaf, spanduk yang dipasang awalnya bertuliskan Wahana Uji Nyali Rumah Hantu Padang, lantaran adanya tema yang dibuat pemilik sekali lima belas hari, maka baru-baru ini dipasang tema Pengabdi Setan," jelas Mursalim.
Pemili, sebut Mursalim, juga sudah berjanji tidak akan menggunakan lagi tema-tema yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku di masyarakat yang akan menimbulkan kegaduhan.
"Kita mengimbau kepada pemilik usaha yang ada di Kota Padang, mari bersama-sama kita jaga ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat, hindari hal-hal yang bisa menimbulkan kegaduhan," katanya.