Dituntut Penjara Seumur Hidup, Berikut 6 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo

Ranah

Selasa, 17 Januari 2023 | 13:49 WIB
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Berikut 6 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)

Ranah.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan terhadap Ferdy Sambo ini disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar JPU.

JPU menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama. Yaitu telah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak itu saja, JPU juga menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak berkerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya.

Yaitu melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan itu, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo. Yaitu, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Terdakwa dinilai JPU, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata JPU.

baca juga

Selain itu terang JPU, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri 

Kemudian, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Serta, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya turut terlibat. 

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ungkap JPU. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ranah | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:24 WIB

Ditanya Soal Perselingkuhan PC dan Yosua Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Melengos

Ditanya Soal Perselingkuhan PC dan Yosua Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Melengos

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:31 WIB

Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Foto | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:27 WIB

Terkini

Satu Kalimat Bisa Bikin Pasar Goyang, Alasan Presiden Prabowo Perlu Pidato Pakai Teks

Satu Kalimat Bisa Bikin Pasar Goyang, Alasan Presiden Prabowo Perlu Pidato Pakai Teks

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Candu Solusi Instan: Pemberdayaan UMKM atau Kegagalan Cipta Lapangan Kerja?

Candu Solusi Instan: Pemberdayaan UMKM atau Kegagalan Cipta Lapangan Kerja?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link

Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:51 WIB

Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya

Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:45 WIB

4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan

4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:42 WIB

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:22 WIB

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

×