Terancam Hukuman Mati, Inilah Tahapan Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa

Ranah

Jum'at, 03 Februari 2023 | 16:14 WIB
Terancam Hukuman Mati, Inilah Tahapan Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa
Ilustrasi - Teddy Minahasa dan Doddy Prawiranegara saat memusnahkan barbuk Sabu di Mapolres Bukittinggi. (Dok. Humas Polda Sumbar)

Ranah.co.id - Persidangan kasus narkotika jenis Sabu Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra telah resmi dimulai, Kamis (2/2/2023). Kini, sidang anggota polisi tilap Barang Bukti (Barbuk) Sabu itu sudah masuk tahap tanggapan eksepsi.

Diketahui, dalam perkara ini, Teddy disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Teddy terancam hukuman maksimal pidana mati.

Dakwaan yang sebelumnya sudah disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum, bahwa Teddy menjual narkoba jenis sabu membuat tim kuasa hukum Teddy meminta kepada hakim untuk menolak semua dakwaan.

Dakwaan itu dianggap terlalu dini untuk didakwakan kepada Teddy. Tak hanya itu, pihak kuasa hukum Teddy juga mengungkap bahwa belum waktunya untuk dimasukkan ke dalam persidangan.

Tahapan persidangan Teddy Minahasa ini juga bukan hanya dilakukan satu kali. Nantinya, bakal ada beberapa tahap yang harus dijalani Teddy Minahasa selaku terdakwa dugaan penilapan, penyeludupan dan transaksi narkoba.

Berikut tahapan-tahapan sidang yang bakal dilalui mantan Kapolda Sumbar tersebut sebagaimana dikutip dari suara.com:

Tanggapan Eksepsi

Setelah dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), pihak Teddy Minahasa pun dipersilakan untuk membacakan eksepsi atau nota pembelaan diri atas dugaan dan dakwaan yang ditujukan kepada Teddy.

Menurut tim kuasa hukumnya, Teddy yang dijebak oleh Anita ini malah dijadikan momen untuk ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, agenda yang akan dilanjutkan adalah tanggapan terhadap eksepsi yang sudah diajukan pihak Teddy Minahasa.

baca juga

Putusan Sela

Jika nanti tanggapan terhadap eksepsi Teddy telah dilaksanakan, maka tahap selanjutnya adalah putusan sela, dimana hakim akan menjatuhkan keputusan sebelum akhirnya masuk ke pokok perkara dari kasus ini, yaitu motif dan dugaan keterlibatan Teddy dalam transaksi narkoba.

Pembuktian

Usai masuk ke pokok perkara, pihak kejaksaan akan membeberkan bukti dan bahan pendukung lainnya untuk menjerat tersangka dalam dakwaan yang sebelumnya sudah dilakukan pada tahap pertama.

Dalam tahap pembuktian ini, jaksa dan penegak hukum lainnya akan memperlihatkan atau menjelaskan bukti-bukti yang menyatakan bahwa tersangka patut dihukum.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Usai pembuktian dilakukan, Jaksa Penuntut Umum akan mengumumkan tuntutan kepada tersangka beserta pasal pasal yang dilanggar sebagai dasar hukum yang jelas.

Jaksa penuntut umum juga dipersilahkan untuk memberikan alasan mengapa tersangka dijerat suatu pasal atau hukuman sebagai bentuk bukti hukum.

Pledoi

Biasanya, para tersangka akan dipersilahkan untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan diri sebagai bentuk defensif atas dakwaan dan tuntutan yang sudah ditujukan kepadanya. Dalam tahap ini, tersangka biasanya meminta hakim untuk mempertimbangkan kembali hukuman yang akan menjeratnya atas dasar keadilan dan permohonan pribadi.

Replik

Sidang replik pun akan dilaksanakan sebagai tanggapan dari jaksa terhadap pleidoi yang sudah diajukan oleh tersangka sebelumnya.

Dalam sidang ini, hakim akan memutuskan untuk menerima atau menolak pleidoi yang diajukan dan memberikan alasan yang logis atas penerimaan atau penolakan pledoi yang didasari dengan undang-undang.

Duplik

Terdakwa juga memiliki kesempatan satu kali lagi untuk menyampaikan pembelaan diri agar hukuman yang dijatuhkan tidak terlalu memberatkan. Biasanya, tersangka dipersilahkan untuk menyampaikan bukti-bukti lain atau saksi ahli agar hukuman bisa diringankan.

Putusan Hakim

Jika majelis hakim sudah melakukan rapat majelis hakim untuk menentukan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, maka akan digelar sidang putusan hakim dimana vonis hukuman kepada tersangka akan dibacakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Doddy Prawiranegara Pernah Tolak Perintah Teddy Minahasa untuk Tukar Sabu dengan Tawas

Doddy Prawiranegara Pernah Tolak Perintah Teddy Minahasa untuk Tukar Sabu dengan Tawas

Ranah | Jum'at, 03 Februari 2023 | 15:43 WIB

Ngaku Dijatuhkan Dalam Kasus Narkoba, Ini Perjalanan Karier Teddy Minahasa

Ngaku Dijatuhkan Dalam Kasus Narkoba, Ini Perjalanan Karier Teddy Minahasa

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 14:41 WIB

Persidangan Kasus Teddy Minahasa Dimulai, Ini Tahap yang Dilalui sampai Putusan Hakim

Persidangan Kasus Teddy Minahasa Dimulai, Ini Tahap yang Dilalui sampai Putusan Hakim

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 14:38 WIB

Terkini

Sepakat! Selat Hormuz Dikelola Iran, Bentuk Jalur Komunikasi Darurat dengan AS

Sepakat! Selat Hormuz Dikelola Iran, Bentuk Jalur Komunikasi Darurat dengan AS

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:23 WIB

Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading

Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:23 WIB

7 Tips agar Baterai iPhone Awet, Kurangi Risiko Battery Health Cepat Turun

7 Tips agar Baterai iPhone Awet, Kurangi Risiko Battery Health Cepat Turun

Tekno | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:19 WIB

Lionel Messi Cetak Sejarah di Piala Dunia, Antonela Roccuzzo: Aku Mencintaimu

Lionel Messi Cetak Sejarah di Piala Dunia, Antonela Roccuzzo: Aku Mencintaimu

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:17 WIB

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:16 WIB

Metode Baca Bareng di Taman: Cara Ibu-Ibu Jagakarsa Mengajarkan Anak Mencintai Buku Tanpa Paksaan

Metode Baca Bareng di Taman: Cara Ibu-Ibu Jagakarsa Mengajarkan Anak Mencintai Buku Tanpa Paksaan

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:15 WIB

Wakil Bupati Jadi Tersangka Korupsi Rp18 M, Lucky Hakim Bungkam saat Ditanya soal Keterlibatannya

Wakil Bupati Jadi Tersangka Korupsi Rp18 M, Lucky Hakim Bungkam saat Ditanya soal Keterlibatannya

Entertainment | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:12 WIB

Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara

Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara

Bekaci | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:11 WIB

5 Filter Air Keran untuk Saring Bau dan Kotoran, Air Lebih Jernih untuk Kebutuhan Rumah Tangga

5 Filter Air Keran untuk Saring Bau dan Kotoran, Air Lebih Jernih untuk Kebutuhan Rumah Tangga

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:11 WIB

Mengapa Pertarungan Lini Tengah Jadi Penentu Hidup-Matinya Inggris vs Ghana?

Mengapa Pertarungan Lini Tengah Jadi Penentu Hidup-Matinya Inggris vs Ghana?

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:10 WIB