Ranah.co.id - Kasus tilap dan pengedaran narkotika jenis Sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara masih berlanjut.
Dalam sidang perdana Teddy terkait kasus sabu itu, terungkap bawahannya, AKBP Doddy Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi pernah menolak menukar Barang Bukti (Barbuk) Sabu dengan tawas.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang, disebutkan bahwa pada 17 Mei 2022, Doddy menghubungi Teddy via WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut.
Saat itu lah, kata jaksa, Teddy memerintahkan Doddy untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota. "Saksi Doddy menyatakan tidak berani melaksanakan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Minta Doddy Menghadap dan Main Kode
Lalu, 20 Mei 2022, Teddy bertemu dengan Doddy di Hotel Santika Bukittinggi. Dalam acara makan malam bersama para pejabat utama Polda Sumatra Barat itu, Teddy sempat memberikan kode ke Doddy.
"Terdakwa Teddy Minahasa mengatakan 'jangan lupa Singgalang 1' kepada saksi Doddy Prawiranegara yang saat itu juga turut hadir dalam acara makan malam," ucap jaksa.
Usai bertemu di Hotel Santika, Teddy lantas memrintahakan ajudannya untuk menyuruh Doddy menghadap ke kamarnya di lantai 8 Hotel Santika.
Di momen tersebut, Teddy kembali memerintahkan Doddy untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas dengan kode 'mainkan'.
Baca Juga: Erick Thohir Lolos Verifikasi Calon Ketum PSSI, Gibran: Jagoku Mesti Lolos
"Sekira pukul 23.41 WIB terdakwa Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Doddy Prawiranegara dengan kalimat 'mainkan ya mas'," beber jaksa.
"Saksi Doddy Prawiranegara menjawab 'siap jenderal'. Lalu terdakwa Teddy Minahasa Putra menjawab 'minimal 1/4 nya' dan saksi Doddy Prawiranegara jawab kembali 'siap 10 jenderal'," imbuh jaksa.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy telah menjual barang bukti sabu bersama mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. Alasan Teddy memerintahkan anak buahnya dan Anita Cepu menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Teddy disebut memerintahkan Doddy menukar sebagian barang bukti sabu tersebut dengan tawas.
Jaksa menjelaskan bahwa sabu yang dijual ini merupakan sebagian dari total barang bukti kasus 41,387 kilogram sabu yang diungkap Polres Buktittinggi pada 14 Mei 2022. Selain memerintahkan Doddy untuk menilap sebagian barang bukti, Teddy ternyata juga memerintahkannya untuk membulatkan jumlah barang bukti menjadi 4,4 kilogram saat konferensi pers.