Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Ajukan Banding

Ranah

Selasa, 14 Februari 2023 | 13:21 WIB
Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Ajukan Banding
Kuat Ma'ruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Novian)

Ranah.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Majelis Hakim menilai sopir dan asisten rumah tangga eks Kadiv Propam Ferdy Sambo itu terbukti secara meyakinkan bersalah. Hal ini karena berperan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip dari Suara.com pada Selasa (14/2/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis terhadap Kuat Ma'ruf ini lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut hukuman 8 tahun penjara. 

Atas vonis itu, tim penasihan Kuat Ma'ruf langsung menyatakan banding. Hal itu dikatakan pengacara Kuat Mar'uf, Irwan Irawan usai pembacaan sidang vonis hakim terhadap kliennya.

Irwan tetap menyatakan, bahwa Kuat Ma'ruf sejatinya tidak tahu menahu jika Brigadir Yosua akan dibunuh. Sehingga seharusnya Kuat Ma'ruf dibebaskan dari segala tuduhan.

"Kami akan langsung ajukan banding," tegas Irwan.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR. 

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terharu dengan Putusan Hakim, Ayah Yosua: Jangan Merasa Puas, Kalau Bicara Puas Berarti Ada Dendam

Terharu dengan Putusan Hakim, Ayah Yosua: Jangan Merasa Puas, Kalau Bicara Puas Berarti Ada Dendam

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:13 WIB

Ayah Brigadir Yosua Lega Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Sejak Awal Dia Berbelit dan Berpura-pura Bodoh

Ayah Brigadir Yosua Lega Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Sejak Awal Dia Berbelit dan Berpura-pura Bodoh

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:03 WIB

Hakim Sebut Kuat Maruf Tidak Sopan, Pengacara: Aneh, Itu Mengada-ada

Hakim Sebut Kuat Maruf Tidak Sopan, Pengacara: Aneh, Itu Mengada-ada

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:51 WIB

Terkini

Cara Sederhana Ibu Rayakan Kemerdekaan, Lomba Hias Tumpeng di Sekolah Anak

Cara Sederhana Ibu Rayakan Kemerdekaan, Lomba Hias Tumpeng di Sekolah Anak

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:53 WIB

Padahal RI Bisa Kaya dari Perikanan, Sayangnya Dimaling Asing

Padahal RI Bisa Kaya dari Perikanan, Sayangnya Dimaling Asing

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:52 WIB

Jelang Salat Jumat, Prabowo Goda PKS Minta Izin Lanjut Pidato 7 Menit

Jelang Salat Jumat, Prabowo Goda PKS Minta Izin Lanjut Pidato 7 Menit

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Jepang Mengamuk, Vladimir Putih Cuek Bebek Usai Kunjungan ke Pulau Sengketa

Jepang Mengamuk, Vladimir Putih Cuek Bebek Usai Kunjungan ke Pulau Sengketa

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:49 WIB

PDIP Berharap Tak Ditinggalkan dalam Pembahasan RUU Pemilu

PDIP Berharap Tak Ditinggalkan dalam Pembahasan RUU Pemilu

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Surya Paloh Soal Pidato Prabowo, Optimisme Harus Disertai Realisasi dan Public Trust

Surya Paloh Soal Pidato Prabowo, Optimisme Harus Disertai Realisasi dan Public Trust

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Kebakaran Kawah Wadon Gunung Gede Capai 5,8 Hektare, Pemadaman Masih Berlangsung

Kebakaran Kawah Wadon Gunung Gede Capai 5,8 Hektare, Pemadaman Masih Berlangsung

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Satu Porsi Sehari Bukan Solusi: Logika MBG di Tengah Beban Makan Keluarga

Satu Porsi Sehari Bukan Solusi: Logika MBG di Tengah Beban Makan Keluarga

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Promo HUT RI di Wyndham Opi Hotel Palembang, Menginap Dapat Sajian Spesial dan Mooncake Eksklusif

Promo HUT RI di Wyndham Opi Hotel Palembang, Menginap Dapat Sajian Spesial dan Mooncake Eksklusif

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Dituduh Lecehkan Polwan, Kuasa Hukum AKBP F Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Dituduh Lecehkan Polwan, Kuasa Hukum AKBP F Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Sumbar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:44 WIB

×