Ranah.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim menilai sopir dan asisten rumah tangga eks Kadiv Propam Ferdy Sambo itu terbukti secara meyakinkan bersalah. Hal ini karena berperan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip dari Suara.com pada Selasa (14/2/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis terhadap Kuat Ma'ruf ini lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut hukuman 8 tahun penjara.
Atas vonis itu, tim penasihan Kuat Ma'ruf langsung menyatakan banding. Hal itu dikatakan pengacara Kuat Mar'uf, Irwan Irawan usai pembacaan sidang vonis hakim terhadap kliennya.
Irwan tetap menyatakan, bahwa Kuat Ma'ruf sejatinya tidak tahu menahu jika Brigadir Yosua akan dibunuh. Sehingga seharusnya Kuat Ma'ruf dibebaskan dari segala tuduhan.
"Kami akan langsung ajukan banding," tegas Irwan.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Baca Juga: Terharu dengan Putusan Hakim, Ayah Yosua: Jangan Merasa Puas, Kalau Bicara Puas Berarti Ada Dendam