ranah

Hasil Sidang KKEP, Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

Ranah Suara.Com
Rabu, 22 Februari 2023 | 21:40 WIB
Hasil Sidang KKEP, Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri
Richard Eliezer bersiap menjalani sidang KKEP di ruang sidang KKEP Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. (Tangkap Layar Suara.com/dok.Humas Mabes Polri)

Ranah.co.id - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E tetap menjadi anggota Polri. Hal ini berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengumumkan hasil sidang KKEP tersebut. 

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ujarnya dikutip dari Suara.com pada Rabu (22/2/2023).

Ia pun menyampaikan sembilan pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KKEP tersebut. Yaitu, pertama, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Kemudian terangnya, kedua, terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

Selanjutnya ketiga, kata Ramadhan, terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di pengadilan negeri jakarta selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

"Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," bebernya.

Berikutnya yang keempat, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

Seterusnya yang kelima, ungkap Ramadhan, terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik.

Baca Juga: Penumpang Usia 63 Tahun Jatuh ke Perairan Karimata Ditemukan Selamat Terdampar di Pulau Pandan

"Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," ucapnya.

Pertimbangan keenam yaitu adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa," ujarnya.

Ketujuh kata Ramadhan, semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.

Kedelapan, terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara FS karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan Saudara FS dan terduga pelanggar sangat jauh.

"Kesembilan, dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI