Ranah.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis terhadap Hendra Kurniawan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel pada Senin (27/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara," ujar Suhel dikutip dari Suara.com pada Senin (27/2/2023).
Hakim Suhel menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah meyakinkan memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Hendra juga dibebani biaya perkara sebesar Rp30 juta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Hendra Kurniawan dengan 3 tahun penjara dan denda pidana Rp30 juta.
Adapun Hendra dalam perkara ini adalah memerintahkan eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV kompleks Ferdy Sambo di kompeks Polri Duren Tiga, Jaksel. Hal itu dilakukan Hendra atas perintah eks Ferdy Sambo.