ranah

Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Jadi Tersangka

Ranah Suara.Com
Kamis, 02 Maret 2023 | 21:06 WIB
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Jadi Tersangka
Ilustrasi - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat memberikan keterangan kepada awak media. (Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut)

Ranah.co.id - Kasus penganiayaan terhadap anak seorang pengurus GP Ansor, David kini resmi diambil alih Polda Metro Jaya. Bahkan, AG pacar Mario Dandy juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, ada sejumlah alasan Polda Metro Jaya mengabil alih kasus penganiyaan tersebut.

"Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya. Salah satu alasannya, karena Polda Metro Jaya sudah melakukan asistensi dan supervisi ketika kasus penganiayaan David ditangani Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Hengki saat jumpa pers sebagaimana dikutip dari suara.com, Kamis (2/3/2023).

Bahkan, kata Hengki, pihaknya juga megirim tim penyidik serta personel untuk mengawasi penyidikan kasus itu. Namun, dalam rangka upaya optimalisasi penyidikan dan efisiensi, maka Polda Metro Jaya memutuskan untuk menarik kasus.

Dikatakan Hengki, langkah itu diharapkan bisa memudahkan pola kerja polisi, yakni kolaborasi interprofesi. "Untuk memudahkan koordinasi dan juga kami memiliki penyidik yang lebih banyak yang khusus menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak," ucapnya.

AG Resmi Jadi Tersangka

Tidak hanya itu, di kesempatan yang sama, Hengki juga mengumumkan adanya tersangka anyar pada kasus penganiayaan David. Namun, dikarenakan masih di bawah umur, maka AG (15) disebutnya sebagai pelaku anak atau pelaku yang berkonflik dengan hukum.

AG, lanjut Hengki, menyusul Mario Dandy dan Shane Lukas yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," katanya.

Baca Juga: Gak Cuma Perempuan, Kata Dokter Boyke Pria Juga Punya G-Spot Loh! Di Mana Letaknya?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI