Ditangkap Polisi, Begini Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Rp1,3 M

Ranah | Suara.com

Rabu, 15 Maret 2023 | 13:01 WIB
Ditangkap Polisi, Begini Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Rp1,3 M
Ajudan Pribadi. (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Ranah.co.id - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap Akbar Pera Baharudin alis Ajudan Pribadi pada Selasa (14/3/2023). Penangkapan terhadap selebgram ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,3 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi mengunglap kronologi penangkapan Ajudan Pribadi tersebut.

Awalnya terang M Syahduddi, Ajudan Pribadi menawarkan dua unit mobil ke korban berinisial AL yang merupakan temannya sendiri pada Desember 2021.

"Terlapor ini menghubungi korban dengan menawarkan dua unit mobil berupa Toyota Land Cruiser seharga Rp400 juta dan Mercy Rp950 juta," ujar M Syahduddi dikutip dari matamata.com pada Rabu (15/3/2023).

Kemudian terangnya, AL yang tertarik dengan penawaran Ajudan Pribadi langsung mentransfer uang lewat tiga kali pengiriman. Hanya saja, mobil yang dijanjikan tidak kunjung tiba.

"Setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan," beber M Syahduddi.

AL yang mulai curiga sempat melayangkan dua kali somasi kepada Ajudan Pribadi untuk mengembalikan uangnya. Hanya saja, tidak ada balasan dari yang bersangkutan sehingga laporan polisi pun diajukan pada November 2022.

"Korban sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan, jadi korban melapor ke Polres Metro Jakarta Barat," kata M Syahduddi.

Ajudan Pribadi tetap tidak menunjukkan itikad baik pasca dilaporkan. Ia dua kali mangkir tanpa alasan jelas.

"Penyidik sudah memanggil terlapor sebanyak dua kali, namun tidak pernah hadir dengan alasan yang jelas. Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah membawa," ungkap M Syahduddi.

Sampai akhirnya, penyidik Polres Metro Jakarta Barat menjemput Ajudan Pribadi di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan di Jakarta.

"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya," ucap M Syahduddi.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, penyidik resmi menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka penipuan. Ajudan Pribadi dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dipamer ke Pubik Pakai Baju Tahanan, Akbar Ajudan Pribadi Tersangka Kasus Penipuan Pasang Muka Melas

Dipamer ke Pubik Pakai Baju Tahanan, Akbar Ajudan Pribadi Tersangka Kasus Penipuan Pasang Muka Melas

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 12:37 WIB

Potret Mesra Ajudan Pribadi dan Istri sebelum Ditangkap, Hangat dan Sangat Bahagia

Potret Mesra Ajudan Pribadi dan Istri sebelum Ditangkap, Hangat dan Sangat Bahagia

Lifestyle | Rabu, 15 Maret 2023 | 12:05 WIB

Tersandung Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Pernah Ngaku Punya Apartemen Rp20 Miliar

Tersandung Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Pernah Ngaku Punya Apartemen Rp20 Miliar

Lifestyle | Rabu, 15 Maret 2023 | 11:45 WIB

Terkini

Nekat Bawa 18 Nyawa! Tragedi Gagal Nyalip Bus di Pangandaran Renggut Nyawa Nadila

Nekat Bawa 18 Nyawa! Tragedi Gagal Nyalip Bus di Pangandaran Renggut Nyawa Nadila

Jabar | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:21 WIB

Kabar Duka, Ibu Gilga Sahid Meninggal Dunia

Kabar Duka, Ibu Gilga Sahid Meninggal Dunia

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:21 WIB

5 Item Terlangka di Roblox 2026 yang Jadi Incaran Para Kolektor

5 Item Terlangka di Roblox 2026 yang Jadi Incaran Para Kolektor

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:20 WIB

Update Harga iPhone Terbaru Maret 2026, Ada Kenaikan Capai Rp1 Jutaan

Update Harga iPhone Terbaru Maret 2026, Ada Kenaikan Capai Rp1 Jutaan

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:20 WIB

OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo

OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:15 WIB

Double Podium di MotoGP Brasil 2026, Jorge Martin Telah Kembali!

Double Podium di MotoGP Brasil 2026, Jorge Martin Telah Kembali!

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:15 WIB

Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran

Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran

Bekaci | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:13 WIB

Tragedi Ujunggenteng 3 Nyawa Melayang, Penyelamat Ayah dan Anak Ditemukan Nelayan Pagi Ini

Tragedi Ujunggenteng 3 Nyawa Melayang, Penyelamat Ayah dan Anak Ditemukan Nelayan Pagi Ini

Jabar | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:10 WIB

5 Tips Agar Opor Ayam Tidak Cepat Basi untuk Stok Hidangan Keluarga

5 Tips Agar Opor Ayam Tidak Cepat Basi untuk Stok Hidangan Keluarga

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:06 WIB

5 Fakta Gila Bugatti Factor One, Sepeda Sultan yang Harganya Setara Veloz Hybrid

5 Fakta Gila Bugatti Factor One, Sepeda Sultan yang Harganya Setara Veloz Hybrid

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:00 WIB