Ditangkap Polisi, Begini Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Rp1,3 M

Ranah | Suara.com

Rabu, 15 Maret 2023 | 13:01 WIB
Ditangkap Polisi, Begini Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Rp1,3 M
Ajudan Pribadi. (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Ranah.co.id - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap Akbar Pera Baharudin alis Ajudan Pribadi pada Selasa (14/3/2023). Penangkapan terhadap selebgram ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,3 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi mengunglap kronologi penangkapan Ajudan Pribadi tersebut.

Awalnya terang M Syahduddi, Ajudan Pribadi menawarkan dua unit mobil ke korban berinisial AL yang merupakan temannya sendiri pada Desember 2021.

"Terlapor ini menghubungi korban dengan menawarkan dua unit mobil berupa Toyota Land Cruiser seharga Rp400 juta dan Mercy Rp950 juta," ujar M Syahduddi dikutip dari matamata.com pada Rabu (15/3/2023).

Kemudian terangnya, AL yang tertarik dengan penawaran Ajudan Pribadi langsung mentransfer uang lewat tiga kali pengiriman. Hanya saja, mobil yang dijanjikan tidak kunjung tiba.

"Setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan," beber M Syahduddi.

AL yang mulai curiga sempat melayangkan dua kali somasi kepada Ajudan Pribadi untuk mengembalikan uangnya. Hanya saja, tidak ada balasan dari yang bersangkutan sehingga laporan polisi pun diajukan pada November 2022.

"Korban sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan, jadi korban melapor ke Polres Metro Jakarta Barat," kata M Syahduddi.

Ajudan Pribadi tetap tidak menunjukkan itikad baik pasca dilaporkan. Ia dua kali mangkir tanpa alasan jelas.

"Penyidik sudah memanggil terlapor sebanyak dua kali, namun tidak pernah hadir dengan alasan yang jelas. Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah membawa," ungkap M Syahduddi.

Sampai akhirnya, penyidik Polres Metro Jakarta Barat menjemput Ajudan Pribadi di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan di Jakarta.

"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya," ucap M Syahduddi.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, penyidik resmi menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka penipuan. Ajudan Pribadi dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dipamer ke Pubik Pakai Baju Tahanan, Akbar Ajudan Pribadi Tersangka Kasus Penipuan Pasang Muka Melas

Dipamer ke Pubik Pakai Baju Tahanan, Akbar Ajudan Pribadi Tersangka Kasus Penipuan Pasang Muka Melas

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 12:37 WIB

Potret Mesra Ajudan Pribadi dan Istri sebelum Ditangkap, Hangat dan Sangat Bahagia

Potret Mesra Ajudan Pribadi dan Istri sebelum Ditangkap, Hangat dan Sangat Bahagia

Lifestyle | Rabu, 15 Maret 2023 | 12:05 WIB

Tersandung Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Pernah Ngaku Punya Apartemen Rp20 Miliar

Tersandung Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Pernah Ngaku Punya Apartemen Rp20 Miliar

Lifestyle | Rabu, 15 Maret 2023 | 11:45 WIB

Terkini

Tembus Top 6 Dunia, Startup Binaan Pertamina Bawa Nama Indonesia di Ajang Inovasi Sosial Global

Tembus Top 6 Dunia, Startup Binaan Pertamina Bawa Nama Indonesia di Ajang Inovasi Sosial Global

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:37 WIB

Gaji Lionel Messi di Inter Miami Picu Ketimpangan Finansial Ekstrem dalam Kompetisi MLS

Gaji Lionel Messi di Inter Miami Picu Ketimpangan Finansial Ekstrem dalam Kompetisi MLS

Bola | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:36 WIB

Promo Alfamidi Akhir Pekan, Ada Hadiah Langsung Indomie Goreng Bagi Nasabah BRI

Promo Alfamidi Akhir Pekan, Ada Hadiah Langsung Indomie Goreng Bagi Nasabah BRI

Bri | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:35 WIB

Ketika Tidak Ada Ruang Rapuh untuk Perempuan: Kuat Jadi Terasa Melelahkan

Ketika Tidak Ada Ruang Rapuh untuk Perempuan: Kuat Jadi Terasa Melelahkan

Your Say | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:35 WIB

iPhone Update iOS 26.5, Apa Saja Fitur Terbaru yang Bisa Kamu Nikmati?

iPhone Update iOS 26.5, Apa Saja Fitur Terbaru yang Bisa Kamu Nikmati?

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:35 WIB

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:32 WIB

BK Tunggu Laporan Resmi Terkait Nasib Legislator Jember yang Main Gim saat Rapat Stunting

BK Tunggu Laporan Resmi Terkait Nasib Legislator Jember yang Main Gim saat Rapat Stunting

Jatim | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:32 WIB

Jadwal MotoGP Catalunya 2026: Marc Marquez Absen, Aprilia Berkuasa Lagi?

Jadwal MotoGP Catalunya 2026: Marc Marquez Absen, Aprilia Berkuasa Lagi?

Your Say | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:31 WIB

Persija Kalah dari Persib, The Jakmania Lontarkan Kritik Keras ke Skuad Mauricio Souza

Persija Kalah dari Persib, The Jakmania Lontarkan Kritik Keras ke Skuad Mauricio Souza

Bola | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:30 WIB

Dramatis! NMIXX Ekspresikan Cinta yang Mendalam di Lagu Heavy Serenade

Dramatis! NMIXX Ekspresikan Cinta yang Mendalam di Lagu Heavy Serenade

Your Say | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:29 WIB