ranah

Ditangkap Polisi, Begini Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Rp1,3 M

Ranah Suara.Com
Rabu, 15 Maret 2023 | 13:01 WIB
Ditangkap Polisi, Begini Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Rp1,3 M
Ajudan Pribadi. (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Ranah.co.id - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap Akbar Pera Baharudin alis Ajudan Pribadi pada Selasa (14/3/2023). Penangkapan terhadap selebgram ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,3 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi mengunglap kronologi penangkapan Ajudan Pribadi tersebut.

Awalnya terang M Syahduddi, Ajudan Pribadi menawarkan dua unit mobil ke korban berinisial AL yang merupakan temannya sendiri pada Desember 2021.

"Terlapor ini menghubungi korban dengan menawarkan dua unit mobil berupa Toyota Land Cruiser seharga Rp400 juta dan Mercy Rp950 juta," ujar M Syahduddi dikutip dari matamata.com pada Rabu (15/3/2023).

Kemudian terangnya, AL yang tertarik dengan penawaran Ajudan Pribadi langsung mentransfer uang lewat tiga kali pengiriman. Hanya saja, mobil yang dijanjikan tidak kunjung tiba.

"Setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan," beber M Syahduddi.

AL yang mulai curiga sempat melayangkan dua kali somasi kepada Ajudan Pribadi untuk mengembalikan uangnya. Hanya saja, tidak ada balasan dari yang bersangkutan sehingga laporan polisi pun diajukan pada November 2022.

"Korban sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan, jadi korban melapor ke Polres Metro Jakarta Barat," kata M Syahduddi.

Ajudan Pribadi tetap tidak menunjukkan itikad baik pasca dilaporkan. Ia dua kali mangkir tanpa alasan jelas.

Baca Juga: Elvy Sukaesih Sempat Dikira Pakai Narkoba Gara-Gara Dhawiya Zaida

"Penyidik sudah memanggil terlapor sebanyak dua kali, namun tidak pernah hadir dengan alasan yang jelas. Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah membawa," ungkap M Syahduddi.

Sampai akhirnya, penyidik Polres Metro Jakarta Barat menjemput Ajudan Pribadi di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan di Jakarta.

"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya," ucap M Syahduddi.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, penyidik resmi menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka penipuan. Ajudan Pribadi dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI