Artinya: “(Kesepuluh) adalah shalat yang dikenal dengan shalat Raghaib, yaitu shalat 12 rakaat antara Maghrib dan Isya' di malam Jumat pertama bulan Rajab, dan shalat pada malam pertengahan Sya'ban sebanyak seratus rakaat. Dua shalat ini adalah bid’ah yang diingkari dan tercela, jangan sampai tertipu dengan penyebutannya dalam kitab Qutul Qulub dan Ihya' Ulumiddin dan tidak pula dengan hadits yang disebutkan di dalamnya, karena semua itu tidak sah.”( Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2000], juz V, Halaman 65).
Dengan begitu, jika Anda ingin melaksanakan sholat di malam Nisfu Sya’ban maka niatkanlah dengan sunah mutlak dan tidak dengan tata cara tertentu seperti di atas.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri