Netizen Pamer Bayar Zakat Fitrah Pakai Gopay Coins: Sah atau Tidak?

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 08 April 2024 | 19:32 WIB
Netizen Pamer Bayar Zakat Fitrah Pakai Gopay Coins: Sah atau Tidak?
Ilustrasi zakat fitrah (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mengutip laman zakat.co.id, zakat fitrah yang menjadi salah satu bagian dari rukun islam yang ke-4, wajib dibayarkan oleh mereka yang beragama Islam, merdeka, dan mampu.

Jenis zakatnya yaitu sesuai dengan makanan pokok kita, yang artinya, di Indonesia, makanan pokoknya adalah beras. Banyaknya adalah satu sha yang setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Apabila ingin menggantikannya dengan uang, maka harus membayar sesuai dengan harga dari 2,5 kg beras tersebut.

Mengenai syarat sah zakat, yang pertama adalah niat, dan kedua dibayar pada waktunya.

Niat menjadi syarat utama dan pertama yang harus diucapkan oleh seorang muslim saat membayar zakat, yaitu:

"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an nafsi fardhan lillahi ta’ala."

Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."

Sedangkan terkait dengan syarat sah kedua, disebutkan bahwa seorang muslim wajib membayar zakat fitrah dengan batas waktunya, yaitu di bulan Ramadhan, baik di awal, di pertengahan, maupun di akhir sebelum pelaksanaan salat Id.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI