Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
Sedangkan terkait dengan syarat sah kedua, disebutkan bahwa seorang muslim wajib membayar zakat fitrah dengan batas waktunya, yaitu di bulan Ramadhan, baik di awal, di pertengahan, maupun di akhir sebelum pelaksanaan salat Id.