Imam Ibnu Muflih (mazhab Hanbali) berkata :
وَتَجُوزُ عِمَارَةُ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكِسْوَتُهُ وَإِشْعَالُهُ بِمَالِ كُلِّ كَافِرٍ، وَأَنْ يَبْنِيَهُ بِيَدِهِ...
“Boleh memakmurkan setiap masjid, memberikan kiswahnya, atau memberi penerangan padanya, dengan harta setiap orang kafir, boleh juga dia membangun masjid dengan tangannya...” (Imam Ibnu Muflih, Al-Furû’, Juz ke-11, hlm. 478)
2. Pendapat yang mengharamkan non muslim membangun masjid
Ini antara lain pendapat dari Imam At-Thabari, Imam Al-Qurthubi (bermazhab Maliki), dan Syekh Ibrahim bin Shalih al-Hudhairi, penulis dari kitab Ahkâmul Masâjid fî Al-Syari’ah Al-Islâmiyyah.
Adapun dalil pendapat yang mengharamkan orang kafir membangun masjid karena terdapat ayat yang melarang kaum musyrik untuk memakmurkan masjid dalam QS At Taubah ayat 17.
Dijelaskan bahwa orang non Islam dilarang untuk memakmurkan masjid secara hissi (bersifat fisik), seperti membangun masjid, maupun memperbaiki sarana masjid yang rusak atau secara ma’nawi (bersifat non fisik), seperti halnya mengadakan kajian-kajian keislaman di dalam masjid.
مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِيْنَ اَنْ يَّعْمُرُوْا مَسٰجِدَ اللّٰهِ شٰهِدِيْنَ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِۗ اُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْۚ وَ فِى النَّارِ هُمْ خٰلِدُوْنَ
“Tidaklah pantas orang-orang musyrik memakmurkan masjid Allah, padahal mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Mereka itu sia-sia amalnya, dan mereka kekal di dalam neraka.” (QS At-Taubah : 17).
Baca Juga: Seberapa Kaya Amanda Manopo? Bisa Penuhi Nazar Bangun 2 Masjid Meski Bukan Muslim
Hukum membangun masjid oleh non Islam juga dijelaskan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, Buya Yahya menegaskan orang kafir boleh-boleh saja membantu pembangunan masjid.