Hukum Laki-laki Memakai Cincin Kawin, Bolehkah?

Wakos Reza Gautama

Rabu, 07 Agustus 2024 | 14:21 WIB
Hukum Laki-laki Memakai Cincin Kawin, Bolehkah?
Ilustrasi cincin kawin. Hukum laki-laki memakai cincin kawin. [pexels/Irina Iriser]

Suara.com - Dalam agama Islam, menikah adalah ibadah. Itulah mengapa Rasulullah SAW menganjurkan umatnya yang telah memenuhi syarat untuk segera menikah.

Dalam pernikahan biasanya ada namanya cincin nikah atau cincin kawin. Cincin ini dipakai masing-masing pasangan sebagai tanda telah menikah.

Lalu bagaimana hukumnya seorang laki-laki memakai cincin kawin? Apakah diperbolehkan secara syariat? Berikut penjelasannya. 

Menurut Ustaz Cholil Nafis, seorang muslim laki-laki menggunakan cincin hukumnya mubah (boleh) asal bahan cincin itu bukan dari emas.

Cholil Nafis mencontohkan bahwa Rasulullah SAW menggunakan cincin yang terbuat dari perak dan diukir dengan tulisan ‘Muhammad Rasulullah.’

Dalam sebuah hadits dari sahabat Anas bin Malik R.A. Berkata, bahwa Rasulullah SAW memakai cincin dari perak yang di ukir dengan tulisan “ Muhammad Rosulullah ” dan Rosul bersabda : “ Sesungguhnya aku memakai cincin dari perak dan aku lukis di atasnya, “Muhammad Rasulullah”. Maka janganlah seseorang mengukir seperti ukirannya.” (H.R. Bukhori dan Muslim)

"Cincin kawin boleh saja dipakai oleh seorang lelaki muslim asal bukan terbuat dari emas, kalau terbuat dari emas maka hukumnya haram," ujar Cholil Nafis dikutip dari cholilnafis.com.

Menurut dia, berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim, dari Ibnu Abbas R.A, Rasulullah SAW melihat cincin dari emas di tangan seorang lelaki, maka Rasulullah melepasnya dan membuangnya, kemudian Rasulullah bersabda :

“ Seorang di antara kamu sekalian sengaja mengambil bara dari api neraka dan meletakkannya di tangannya.” Setelah Rasulullah pergi seorang sahabat menyuruh lelaki itu mengambil cincin yang sudah dibuang Rosulullah agar memanfaatkannya. Tetapi lelaki itu menjawab, “ Aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya sedangkan itu sudah diharamkan oleh Rasulullah saw.” ( DR. Musthofa al-Khin. al-fiqh al-Manhaji : III/94-95)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agama dan Keturunan Ritassya Wellgreat yang Kepergok Joget Bareng Teuku Ryan

Agama dan Keturunan Ritassya Wellgreat yang Kepergok Joget Bareng Teuku Ryan

Entertainment | Rabu, 07 Agustus 2024 | 12:35 WIB

Cara Mengganti Nazar yang Tidak Bisa Ditepati, Bisakah?

Cara Mengganti Nazar yang Tidak Bisa Ditepati, Bisakah?

Religi | Rabu, 07 Agustus 2024 | 10:10 WIB

Dear Lula Lahfah yang Bawa Rokok Elektrik di Tanah Suci! Begini Hukum Pod dalam Islam saat Umroh

Dear Lula Lahfah yang Bawa Rokok Elektrik di Tanah Suci! Begini Hukum Pod dalam Islam saat Umroh

Lifestyle | Selasa, 06 Agustus 2024 | 11:03 WIB

Hukum Islam Soal Pengajian Empat Bulanan Seperti Nikita Willy, Apakah Termasuk Sunnah?

Hukum Islam Soal Pengajian Empat Bulanan Seperti Nikita Willy, Apakah Termasuk Sunnah?

Lifestyle | Senin, 05 Agustus 2024 | 11:28 WIB

Apa Hukum Sedot Lemak Dalam Islam? Ini Penjelasannya

Apa Hukum Sedot Lemak Dalam Islam? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Minggu, 04 Agustus 2024 | 20:34 WIB

Terkini

UNIS Ucap Perpisahan Lewat Milky Way: Berharap Bertemu Lagi di Masa Depan

UNIS Ucap Perpisahan Lewat Milky Way: Berharap Bertemu Lagi di Masa Depan

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 17:20 WIB

Kesan Pertama Pemain Bangladesh Kali Pertama Injak Kaki di Jakarta, Takjub dengan Hal Ini

Kesan Pertama Pemain Bangladesh Kali Pertama Injak Kaki di Jakarta, Takjub dengan Hal Ini

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 17:17 WIB

Komnas HAM Usul Yusril atau Mendagri Berkantor di Jayapura 3 Bulan untuk Tangani Kekerasan Papua

Komnas HAM Usul Yusril atau Mendagri Berkantor di Jayapura 3 Bulan untuk Tangani Kekerasan Papua

News | Kamis, 24 September 2026 | 17:16 WIB

Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat

Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 17:15 WIB

Baru 50 Menit Siswa Pulang, SMP PGRI 1 Way Jepara Ludes Terbakar: Kerugian Ratusan Juta

Baru 50 Menit Siswa Pulang, SMP PGRI 1 Way Jepara Ludes Terbakar: Kerugian Ratusan Juta

Lampung | Kamis, 24 September 2026 | 17:11 WIB

iQOO Pad Ultra Segera Rilis: Bawa Kipas Pendingin Internal dan Touch Sampling 5.000Hz

iQOO Pad Ultra Segera Rilis: Bawa Kipas Pendingin Internal dan Touch Sampling 5.000Hz

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 17:10 WIB

ASN Inspektorat OKI Tewas Ditikam Istri, Ternyata 2 Kali Dimediasi soal Nafkah Anak

ASN Inspektorat OKI Tewas Ditikam Istri, Ternyata 2 Kali Dimediasi soal Nafkah Anak

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 17:08 WIB

Berapa Harga Nissan Pixo? Ini si Penantang Honda Super-One

Berapa Harga Nissan Pixo? Ini si Penantang Honda Super-One

Otomotif | Kamis, 24 September 2026 | 17:06 WIB

Buruh Geruduk Bundaran HI, Desak RUU Ketenagakerjaan

Buruh Geruduk Bundaran HI, Desak RUU Ketenagakerjaan

Foto | Kamis, 24 September 2026 | 17:05 WIB

Terbentur Waktu dan Kajian Berbelit, Pengadaan Lahan Pemakaman Jakarta Tertunda hingga 2027

Terbentur Waktu dan Kajian Berbelit, Pengadaan Lahan Pemakaman Jakarta Tertunda hingga 2027

News | Kamis, 24 September 2026 | 17:04 WIB

×