Hukum Islam Soal Pengajian Empat Bulanan Seperti Nikita Willy, Apakah Termasuk Sunnah?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 05 Agustus 2024 | 11:28 WIB
Hukum Islam Soal Pengajian Empat Bulanan Seperti Nikita Willy, Apakah Termasuk Sunnah?
Momen pengajian 4 bulanan Nikita Willy (Instagram/@nikitawillyofficial94)

Suara.com - Nikita Willy baru saja melakukan pengajian empat bulanan untuk kehamilan kedua pada Rabu (31/7/2024) lalu. Dilakukan secara anggun dan khidmat, istri Indra Priawan tampak bersinar mengenakan dress kebaya bernuansa putih.

Momen ini menjadi perbincangan netizen, terutama soal hukum Islam soal melakukan pengajian empat bulanan. Apakah termasuk sunnah melakukan pengajian untuk ibu hamil?

Ulama Buya Yahya menyebut pengajian empat bulanan maupun tujuh boleh dilakukan. Sebab pada dasarnya, pengajian dilakukan sebagai bentuk tanda syukur sekaligus memohon keselamatan dalam kehamilan hingga persalinan kepada Allah SWT.

"Bagaimana hukumnya mengadakan acara itu? Kalau acaranya maknanya adalah syukuran sah dan masuk akal," ujar Buya Yahya, dikutip dari Youtube Al Bahjah TV, Senin (5/8/2024).

Ia menjelaskan dalam ajaran Islam, usia kehamilan empat bulan merupakan saat di mana ditiupkannya ruh ke dalam janin. Sehingga sudah bisa dikatakan janin usia empat bulan sebagai makhluk hidup.

Meski begitu Buya Yahya juga berpesan agar pengajian empat bulanan dilakukan dengan khidmat dan tanpa hura-hura berlebihan.

"Kalau ada yang membuat aurat itu yang harus dihapus. Syukuran itu beri makanan enak, undang tetangga," terangnya.

Pengajian Empat Bulanan Apakah Termasuk Sunnah?

Mengutip laman Rumah Fiqih, Ustaz Ahmad Sarwat, Lc menjelaskan pengajian empat bulanan atau tujuh bulanan tidak pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW berdasarkan Al Quran dan Hadits. Sehingga bentuk pengajian bagi ibu hamil tersebut tidak termasuk sunnah.

Baca Juga: Kemampuan Mengaji Aaliyah Massaid Dibandingkan Nikita Willy, Ini Beda Latar Belakang Keluarga dan Pendidikannya

"Sepanjang apa yang kami ketahui tentang ajaran Islam dan dalil-dalilnya, kami belum pernah menemukan perintah bagi orang hamil untuk mengadakan acara empat bulanan atau tujuh bulanan. Karena tidak ada perintahnya, maka hukumnya tidak merupakan sunnah, apalagi kewajiban. Tetapi apakah hukumnya menjadi haram atau tidak, di situ para ulama seringkali berbeda pendapat," terangnya.

Ahmad menjelaskan jika sebagian ulama mengharamkan total segala bentuk aktivitas yang tidak memiliki dalil, atau biasa disebut sebagai bid'ah. Sejumlah perayaan seperti ulang tahun, maulid Nabi, nuzulul Quran dan lain-lain termasuk ke dalam bid'ah karena tidak memiliki dalil.

"Maka buat kalangan ini, apa pun nama perayaannya, semua bid'ah. Ulang tahun, maulid, tujuh bulan, isra' mi'raj, nuzulul Quran, halal bi halal dan sederet perayaan lainnya, hukumnya haram. Berdosa kalau dikerjakan," tambahnya.

Di sisi lain, ada juga ulama yang menyebut tidak semua perayaan yang dilakukan dengan unsur keagamaan sebagai bid'ah dan haram. Kecuali bila di dalamnya terdapat unsur-unsur dosa yang memang dilarang oleh Allah SWT.

"Sehingga berbagai bentuk perayaan yang di dalamnya tidak terkait dengan masalah ritual keagamaan, hukumnya tidak haram dan bukan bid'ah. Kecuali bila di dalamnya ada hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti syirik, khamar, ikhtilath antara laki dan perempuan, zina, judi, penipuan dan seterusnya. Semua hukumnya haram, namun keharamannya karena memang acaranya adalah sebuah kemungkaran," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI