Suara.com - Selebgram Lula Lahfah banjir hujatan lantaran membawa pod di tanah suci saat umroh. Ia bahkan diteriaki 'haram' oleh anak kecil di sana. Lantas bagaimana hukum pod dalam Islam?
Diketahui, Lula Lahfah berangkat umroh bersama sahabat-sahabatnya sejak Kamis (1/8/2024). Aksinya ketahuan membawa pod (rokok elektrik) pun menuai kritik dari warganet.
Lula pun dianggap meremehkan ibadah umroh. Tak hanya itu, sahabat Dara Arafah ini juga disebut tidak merasa bersalah ketika diberi peringatan orang lain.
Nampaknya, hal ini terjadi lantaran Lula belum tahu betul hukum pod ataupun rokok elektrik dalam Islam. Ia juga mungkin tidak mengetahui akibatnya jika merokok selama menjalankan ibadah umroh.
Hukum Pods dalam Islam
Pods merupakan salah satu jenis rokok elektrik, selain vape. Meskipun begitu banyak ulama dan organisasi massa dalam Islam yang telah memberikan fatwa terhadap rokok elektrik.
Seperti Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok elektrik sejak tahun 2020. Fatwa itu tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (Rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta.
Menurut Muhammadiyah, hukum rokok elektrik seperti vape dan pods adalah haram sebagaimana rokok konvensional (tembakau). Sebab, perbuatan merokok tergolong merusak atau membahayakan baik diri sendiri dan orang lain.
"Rokok elektrik membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi," kata Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid, Lc, M.Ag dikutip dari umy.ac.id.
Fatwa haram vape ini mencakup semua kriteria rokok elektrik, baik yang dalam bentuk Electronic Nicotine Delivery System (ENDS), Electronic Non Nicotine Delivery System (ENNDS) dan Heated Tobacco Products (HPT).
Baca Juga: Jejak Karier Lula Lahfah, Disorot Gegara Ngepods Saat Umrah
Sementara itu, bagi Nahdatul Ulama (NU) hukum rokok hanya sebatas makruh. Menurut skripsi "Hukum Rokok Menurut Muhammadiyah dan NU" karya Miftakul Akla, disebutkan bahwa alasan NU tidak mengharamkan rokok lantaran tidak disebutkan secara tegas dalam nas.
Rokok memang tidak disebutkan dalam Al Quran maupun hadist. Sehingga NU tidak mengharamkan rokok secara mutlak, namun memberikan toleransi pada kondisi yang merokok.
Lebih lanjut, Gus Muwafiq juga pernah mengungkapkan alasan NU tidak mengharamkan rokok. Menurut beliau, meskipun rokok merugikan kesehatan tapi manfaatnya untuk masyarakat juga besar.
"Kenapa kyai tidak bisa secepatnya mengambil hukum haram (rokok)? Ya gak bisa. Kalau dihukumi haram, maka kehalalan rokok yang terkait umat menjadi keharaman," ujar Gus Muwafiq dalam video Youtube TVNU Televisi Nahdlatul Ulama.
"174 T masuk APBD dari cukai rokok. Kalau rokok diharamkan padahal hukum dasarnya rokok tidak haram, maka 174 T akan haram."
"Masuk ke APBD, APBD-nya najis. Untuk bangun jalan, jalannya haram. Orang kalau mengharamkan rokok, dosa kalau lewat jalannya pemerintah," imbuhnya.