Suara.com - Manusia terkadang mengucapkan suatu janji ingin menunaikan sesuatu jika keinginannya terkabul. Ini biasanya disebut nazar.
Misal ketika kita sedang ikut tes penerimaan PNS bernazar akan menunaikan ibadah umrah jika diterima menjadi PNS.
Jika keinginan kita itu terkabul, maka wajib untuk menunaikan nazarnya. Hal ini diatur dalam Alquran seperti di surat Al Hajj ayat 9.
Allah Ta’ala berfirman,
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29)
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ
“Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270)
Baca Juga: Kalah Saing dari Ahmad Dhani, Adab Orang Tua Rizky Nazar ke Syifa Hadju Jadi Gunjingan
Lalu bagaimana jika kita tidak mampu menunaikan nazar yang telah diucapkan? Rasulullah Muhammad saw. pernah menyatakan melalui Ibnu Abbas r.a. bahwa: