Bayar Utang Puasa Sebelum Ramadhan 2025 Datang, Jangan Lalai!

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 08 November 2024 | 10:29 WIB
Bayar Utang Puasa Sebelum Ramadhan 2025 Datang, Jangan Lalai!
Ilustrasi Puasa. (Unsplash)

Suara.com - Bulan Ramadhan 1446 Hijriah tinggal sebentar lagi. Saat ini, kita sudah memasuki bulan Jumadilawal di kalender Hijriah.

Sebagian orang yang masih memiliki utang puasa di Ramadhan 1445 H, wajib segera mengganti sebelum bulan suci Ramadhan datang lagi.

Dalam fatwa tarjih Muhammadiyah, terdapat ketentuan bagi mereka yang berhalangan puasa, misalnya karena sakit, namun belum sempat menggantinya hingga Ramadan berikutnya. Hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan: apakah bisa mengqadla puasa setelah Ramadan berikutnya? Apakah perlu membayar fidyah? Dan bagaimana jika utang puasa ini sudah lebih dari satu Ramadan?

Mengutip situs resmi Muhammadiyah, Allah SWT memberikan panduan mengenai qadla puasa dan fidyah dalam Surat Al-Baqarah ayat 184, yang menegaskan bahwa mereka yang tidak bisa berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan diizinkan menggantinya di hari lain.

Untuk yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau usia lanjut, Allah SWT memperbolehkan mengganti dengan fidyah, yaitu memberi makan kepada seorang miskin. Ayat tersebut menyebutkan:

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

Bagi yang batal puasa karena sakit sementara, wajib mengqadla tanpa perlu membayar fidyah. Namun, bagi yang memiliki keterbatasan seperti lansia atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka cukup membayar fidyah.

Bagaimana Jika Qadla Puasa Terlambat hingga Ramadhan Berikutnya?

Para ulama menyarankan agar utang puasa segera diganti sebelum Ramadhan tiba kembali. Jika qadlanya tertunda hingga Ramadhan berikutnya, seseorang tetap diwajibkan menggantinya, namun tanpa perlu membayar fidyah, asalkan keterlambatan tersebut bukan karena kelalaian yang disengaja.

Bagi mereka yang lalai mengganti puasa tanpa alasan, dianjurkan memperbanyak istighfar dan bertekad untuk lebih memperhatikan kewajiban ini di masa mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI