Nisfu Syaban Sudah Lewat, Mau Ganti Puasa Ramadan Tahun Lalu Masih Boleh atau Tidak?

M. Reza Sulaiman

Selasa, 18 Februari 2025 | 11:21 WIB
Nisfu Syaban Sudah Lewat, Mau Ganti Puasa Ramadan Tahun Lalu Masih Boleh atau Tidak?
Ilustrasi Puasa - Bolehkah Ganti Puasa Ramadan Setelah Nisfu Syaban? (Unsplash)

Suara.com - Malam Nisfu Syaban yang jatuh pada tanggal 15 bulan Syaban telah berakhir. Malam yang disebut lebih utama setelah Lailatul Qadar itu, sekaligus menjadi pertanda bahwa bulan Ramadan sebentar lagi akan tiba. Setelah melewati pertengahan bulan Syaban, muncul pertanyaan, bolehkah ganti puasa Ramadan tahun lalu setelah Nisfu Syaban?

Menurut pendapat ulama, mengqada puasa boleh dilakukan sejak awal bulan Syawal hingga sebelum masuknya bulan Ramadan. Itu artinya seorang muslim boleh mengganti puasa Ramadan setelah Nifsu Syaban. Meski demikian, sangat dianjurkan untuk segera menunaikan qada puasa.

Larangan Puasa Setelah Nisfu Syaban

Melansir situs MUI, terdapat beberapa pendapat yang menganggap segala bentuk puasa di paruh akhir bulan Syaban mutlak tidak boleh dilakukan. Adapun larangan berpuasa jika telah menginjak separuh akhir bulan Syaban tertera dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa umat Islam tidak boleh berpuasa saat memasuki paruh kedua bulan Syaban tepatnya dari tanggal 16 hingga akhir.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا

Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Sya’ban, maka kalian tidak boleh berpuasa!” (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad)

Namun,  pemahaman para ulama pada hadist ini cukup beragam. Menurut pendapat Ibnu Hajar al-Asqalani jumhur ulama selain madzhab Syafi’i, menyatakan boleh-boleh saja berpuasa setelah pertengahan hingga akhir bulan Syaban. Mereka  menilai bahwa hadist di atas sebagai hadist yang lemah.

Sementara itu, al-Ruyani yang merupakan ulama madzhab Syafi’i menyebut puasa di setengah akhir bulan Syaban hukumnya makruh. Bahkan dihukumi apabila berpuasa satu atau dua hari aja di akhir bulan Syaban menjelang bulan Ramadan.

Di sisi lain, para ulama madzhab Syafi’i  berdasarkan hadist tersebut menghukumi haram puasa dari tanggal 16 sampai akhir bulan Syaban. Namun, keharaman itu tidak berlaku pada beberapa kondisi.

baca juga

Setidaknya terdapat tiga situasi di mana puasa di separuh akhir bulan Syaban hukumnya sah. Ketiga kondisi tersebut antara lain yaitu:

Pertama, puasa di pertengahan hingga akhir bulan Syaban bersamaan dengan puasa di hari sebelumnya. Jadi, jika seseorang berpuasa dari tanggal 15 kemudian ia melanjutkan di tanggal 16, 17 hingga kira-kira tanggal 28, maka hukumnya boleh.

Sebab di tanggal 29 atau 30 bulan Syaban, itu termasuk hari yang syak (ragu) apakah sudah masuki bulan Ramadan atau belum. Sehingga di hari-hari syak tersebut, untuk orang yang baru berpuasa dari tanggal 15 Syaban, sebaiknya tidak berpuasa.

Kedua, jika puasa di pertengahan akhir bulan Syaban sesuai dengan jadwal puasa seseorang yang sebelumnya sudah terbiasa berpuasa di hari tersebut. Misalnya orang yang terbiasa menjalankan puasa Senin Kamis, maka ia tetap boleh melaksanakannya meski hari Senin dan Kamis itu sudah memasuki separuh akhir bulan Syaban.

Ketiga, apabila puasa yang dilaksanakan merupakan puasa qadha Ranadan nadzar, atau kafarat. Terutama untuk perempuan, hukumnya sah apabila ia berpuasa di paruh kedua bulan Syaban, terlebih jika puasa yang dilaksanakan adalah ganti atau qadla dari puasa Ramadan sebelumnya. (Abu Bakar Syatha ad-Dimiyati, I’anatut Thalibin, juz 2, hlm. 309)

Demikian penjelasan mengenai pertanyaan bolehkah ganti puasa Ramadan setelah Nisfu Syaban. Kesimpulannya, muslim boleh menjalankan qadha Ramadan meski sudah memasuki separuh akhir bulan Syaban.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surat Edaran Libur Sekolah Ramadan 2025 PDF, Download di Sini

Surat Edaran Libur Sekolah Ramadan 2025 PDF, Download di Sini

Lifestyle | Selasa, 18 Februari 2025 | 10:56 WIB

Berapa Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025? Ini Aturan Terbarunya

Berapa Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025? Ini Aturan Terbarunya

News | Senin, 17 Februari 2025 | 21:06 WIB

Bolehkah Puasa Sunnah dan Qadha Ramadhan Setelah Nisfu Syaban?

Bolehkah Puasa Sunnah dan Qadha Ramadhan Setelah Nisfu Syaban?

Religi | Senin, 17 Februari 2025 | 20:11 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×