Hukum Poligami dalam Islam, ASN Jakarta Boleh, Bagaimana Masyarakat Umum?

Rifan Aditya

Minggu, 19 Januari 2025 | 20:05 WIB
Hukum Poligami dalam Islam, ASN Jakarta Boleh, Bagaimana Masyarakat Umum?
Sejumlah Aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - ilusrasi Hukum Poligami dalam Islam, ASN Jakarta Boleh, Bagaimana Masyarakat Umum?

Suara.com - Isu Pemprov Jakarta izinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) poligami merebak kuat di sosial media. Isu tersebut ditanggapi PJ Gubernur Jakarta dengan membantah mengizinkan ASN poligami.

PJ Gubernur Jakarta baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Ada pasal dalam Pergub tersebut yang mengatur mekanizme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri. Hal itu kemudian dianggap sebagai tanda bahwa Pemprov memperbolehkan ASN poligami oleh warganet.

Namun, pejabat berwenang menyebut jika penerbitan Pergub Nomor 2 tahun 2025 adalah untu melindungi keluarga ASN bukan untuk mengizinkan poligami. Konten viral itu telah membelokkan inti isi Pergub terbaru.

Dalam Islam, ada aturan tersendiri bila seseorang hendak berpoligami. Hukum poligami dalam Islam adalah mubah, atau diperbolehkan. Akan tetapi harus memenuhi syarat mampu, baik secara finansial, spiritual, dan mental.

Hukum poligami dalam Islam juga bisa menjadi haram apabila tidak bisa memberi nafkah tetapi memaksakan diri untuk melakukan poligami. Hal itu dapat menimbulkan kesengsaraan, sebab memberi nafkah merupakan kewajiban suami kepada istri. Jika dipaksanakan kondisi tersebut menjadi dosa.

Pernikahan yang sah dan menciptakan kebahagiaan adalah pernikahan yang memenuhi syarat-syarat pernikahan. Terpenuhinya syarat-syarat pernikahan akan menciptakan hikmah pada kehidupan. Panduan ini tertera dalam Al Quran surat Ar-Rum ayat 21 sebagai berikut:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya :

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

baca juga

Hikmah kehidupan yang tercantumkan adalam ayat di atas antara lain terciptanya ketentraman hidup karena adanya kasih sayang dalam hubungan suami istri. Dengan demikian akan tercipta pula keharmonisan, sehingga dapat menumbuhkembangkan anak-anak dengan mental yang kuat dan sehat. Jika tidak, kerugian atau dosalah yang didapatkan oleh pasangan suami istri tersebut.

ASN Jakarta

Kembali pada persoalan isu Pemprov Jakarta mengizinkan ASN berpoligami. Pergub yang dirilis pada 6 Januari 2025 itu tidak menyebutkan secara gamblang seorang suami diperbolehkan poligami.

Pergub terbaru itu memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian ASN Jakarta. Memastikan bahwa proses keduanya terlaporkan kepada yang berwenang.

Pergub terbaru juga merinci batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan.

Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melanggar. Apabila ada yang melakukan pelanggaran dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.

Perincian peraturan mengenai syarat-syarat seorang ASN ingin beristri lebih dari satu diatur dalam Pasal 5. Poin-poinnya adalah sebagai berikut.

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
2. Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun pernikahan.
4. Mendapat persetujuan istri secara tertulis.
5. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.
6. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak.
7. Tidak mengganggu tugas kedinasan.
8. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari satu.

Izin berpoligami untuk ASN tidak dapat diberikan apabila:

1. Bertentangan dengan ajaran agama yang dianut ASN.
2. Tidak memenuhi persyaratan seperti disebutkan di atas.
3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

Demikian itu informasi mengenai hukum poligami dalam Islam. Silahkan dipelajari dan direnungkan baik-baik.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geram, Rieke Diah Pitaloka Desak Pramono-Rano Cabut Aturan ASN Boleh Poligami Usai Dilantik

Geram, Rieke Diah Pitaloka Desak Pramono-Rano Cabut Aturan ASN Boleh Poligami Usai Dilantik

Entertainment | Sabtu, 18 Januari 2025 | 20:20 WIB

Poligami PNS DKI Diizinkan, Tapi Banyak Perempuan Susah Ajukan Perceraian

Poligami PNS DKI Diizinkan, Tapi Banyak Perempuan Susah Ajukan Perceraian

News | Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:59 WIB

Aturan Izin Poligami untuk ASN DKI Bikin Heboh, Pemprov: Turunan Undang-Undang, Bukan Hal Baru

Aturan Izin Poligami untuk ASN DKI Bikin Heboh, Pemprov: Turunan Undang-Undang, Bukan Hal Baru

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 20:18 WIB

Mendagri Bakal Tanya Pj Gubernur Jakarta soal Aturan ASN Boleh Poligami

Mendagri Bakal Tanya Pj Gubernur Jakarta soal Aturan ASN Boleh Poligami

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 18:59 WIB

Terkini

Cara Mengatasi Rayap di Rumah agar Perabotan Kayu Tidak Cepat Rusak

Cara Mengatasi Rayap di Rumah agar Perabotan Kayu Tidak Cepat Rusak

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 12:05 WIB

Uji Pasal Santet Ditarik, MK Hentikan Perkara dan Larang Pemohon Ajukan Lagi

Uji Pasal Santet Ditarik, MK Hentikan Perkara dan Larang Pemohon Ajukan Lagi

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:04 WIB

Jejak Ucapan Mistis Anggota DPR Zulkifli Anwar: dari Santet Sampai Satu Ilmu Lain Jimat

Jejak Ucapan Mistis Anggota DPR Zulkifli Anwar: dari Santet Sampai Satu Ilmu Lain Jimat

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:03 WIB

Blangkon Jawa Tetap Hidup di Tengah Zaman Bersama PNM Mekaar

Blangkon Jawa Tetap Hidup di Tengah Zaman Bersama PNM Mekaar

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 12:02 WIB

Everyone's Darling Has a Secret Dapat Anime, Romansa Siswa Biasa dan Idol

Everyone's Darling Has a Secret Dapat Anime, Romansa Siswa Biasa dan Idol

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 12:00 WIB

Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, DPR: Jangan Mengambinghitamkan Petugas Garda Depan

Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, DPR: Jangan Mengambinghitamkan Petugas Garda Depan

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:58 WIB

B50 untuk Swasembada Energi: Mengapa Dampaknya Tak Hanya Soal Impor BBM

B50 untuk Swasembada Energi: Mengapa Dampaknya Tak Hanya Soal Impor BBM

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:56 WIB

Jelang Timnas Indonesia vs Bangladesh, Erick Thohir Kirim Peringatan Keras

Jelang Timnas Indonesia vs Bangladesh, Erick Thohir Kirim Peringatan Keras

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 11:50 WIB

Menyikapi Rasa Posesif dengan Kegenitan Elegan ala Syahrini, 'Seperti Itu?'

Menyikapi Rasa Posesif dengan Kegenitan Elegan ala Syahrini, 'Seperti Itu?'

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 11:50 WIB

Syarat Wajib Mobil Listrik Naik Kapal Feri: Persiapan Penting Sebelum Menyeberang Pulau

Syarat Wajib Mobil Listrik Naik Kapal Feri: Persiapan Penting Sebelum Menyeberang Pulau

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 11:48 WIB

×