Mendagri Bakal Tanya Pj Gubernur Jakarta soal Aturan ASN Boleh Poligami

Jum'at, 17 Januari 2025 | 18:59 WIB
Mendagri Bakal Tanya Pj Gubernur Jakarta soal Aturan ASN Boleh Poligami
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bakal menanyakan langsung kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi soal tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan Tito setelah Teguh menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025.

Diketahui dalam regulasi tersebut diatur juga soal menikah lebih dari satu kali alias poligami. Pergub tersebut menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang kini tak lagi berlaku.

Tito mengatakan dirinya bakal berkunjung ke Pemprov DKI Jakarta pada pekan depan. Dalam agenda kunjungan tersebut, Tito akan sekaligus menanyakan kepada Teguh mengenai aturan ASN boleh poligami.

"Senin nanti saya akan berkunjung ke DKI, hari Senin. Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga," kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Tito belum mau memberikan komentar lebih jauh. Ia mengaku ingin membaca terlebih dulu aturan yang diterbitkan.

"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," kata Tito.

Aturan PJ

Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam regulasi ini, diatur juga soal menikah lebih dari satu kali alias poligami.

Baca Juga: Berapa Gaji ASN Badan Gizi Nasional? Pendaftaran SPPI Batch 3 Dibuka!

Ilustrasi poligami.

Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang kini tak lagi berlaku.

Terdapat delapan bab dengan ruang lingkup peraturan dalam Pergub ini. Di antaranya mengenai pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, serta pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.

Teguh dalam Bab II Pergub itu mengatakan pegawai ASN yang telah melangsungkan perkawinan wajib melaporkannya paling lama satu tahun sejak perkawinan dilangsungkan.

"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bungi Pasal 3 ayat (3) Pergub Nomor 2 Tahun 2025, dikutip Suara.com, Jumat (17/1/2025).

Dalam Pasal 4 ayat (1), dinyatakan pegawai ASN pria boleh beristri lebih dari seorang. Namun, ASN itu wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI