Aturan Izin Poligami untuk ASN DKI Bikin Heboh, Pemprov: Turunan Undang-Undang, Bukan Hal Baru

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 17 Januari 2025 | 20:18 WIB
Aturan Izin Poligami untuk ASN DKI Bikin Heboh, Pemprov: Turunan Undang-Undang, Bukan Hal Baru
Ilustrasi poligami. (shutterstock)

Suara.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, angkat bicara soal polemik aturan baru yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI untuk beristri lebih dari satu alias poligami. Chaidir menyebut ketentuan itu sebenarnya sudah lama ada.

Ketentuan soal izin poligami tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang baru diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Teguh Setyabudi.

Chaidir mengatakan, regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Menurutnya, Pergub ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian," ujar Chaidir kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

"Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ucap Chaidir.

Chaidir menyampaikan, dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang," ucapnya.

Begitu pula dengan perceraian, Chaidir menyebut adanya aturan membuat tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Aturan ini juga menjadi ketentuan peringatan karena ASN yang melanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.

Chaidir menambahkan, Pergub ini juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangaan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan/menolak izin/keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendagri Bakal Tanya Pj Gubernur Jakarta soal Aturan ASN Boleh Poligami

Mendagri Bakal Tanya Pj Gubernur Jakarta soal Aturan ASN Boleh Poligami

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 18:59 WIB

Pemprov DKI Luncurkan Layanan Konseling Keliling, Mirip Mobil Curhat ala Ridwan Kamil?

Pemprov DKI Luncurkan Layanan Konseling Keliling, Mirip Mobil Curhat ala Ridwan Kamil?

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 17:55 WIB

Jangan Sampai Salah! Pahami Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan UU ASN Terbaru

Jangan Sampai Salah! Pahami Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan UU ASN Terbaru

Bisnis | Jum'at, 17 Januari 2025 | 14:11 WIB

Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Aturan soal ASN Boleh Poligami, Ini Syaratnya!

Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Aturan soal ASN Boleh Poligami, Ini Syaratnya!

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 12:52 WIB

Terkini

Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya

Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:57 WIB

Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!

Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:44 WIB

WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis

WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:41 WIB

Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:35 WIB

BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D

BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:19 WIB

Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap

Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:15 WIB

Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel

Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:09 WIB

Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!

Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:57 WIB

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:47 WIB

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:46 WIB