Poligami PNS DKI Diizinkan, Tapi Banyak Perempuan Susah Ajukan Perceraian

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:59 WIB
Poligami PNS DKI Diizinkan, Tapi Banyak Perempuan Susah Ajukan Perceraian
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Amnesty Internasional Indonesia mengkritisi kebijakan yang diterbitkan Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi yang mengizinkan poligami bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai aturan itu melanggar hak asasi manusia baik secara nasional dan internasional. Sebab, bersifat diskriminastif dan bertentangan dengan kesetaraan gender.

"Praktik poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia," kata Usman dalam keterangannya kepada Suara.com, Sabtu (18/1/2024).

Terbitnya aturan itu semakin disayangkan, karena terbit di tengah banyaknya kasus perempuan yang sulit mengajukan perceraian sehingga terjebak dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Ketimbang membuat aturan yang diskriminatif terhadap perempuan, ada baiknya PJ Gubernur Jakarta maupun pemerintah secara umum membuat aturan yang memberikan akses yang setara bagi perempuan dalam hal mengajukan perceraian dan mendapatkan hak asuh anak," katanya.

Atas hal itu Amnesty Internasional Indonesia mendesak Pj Gubernur Jakarta mencabut aturan tersebut, dan harus memastikan kebijakan yang diambil tidak melanggar hak-hak ataupun mendiskriminasi perempuan.

"Penjabat Gubernur Jakarta harus mengutamakan kebijakan yang mendorong kesetaraan gender dan perlindungan HAM di lingkungan ASN.” ujar Usman.

Sebagaimana diketahui Pj Gubernur Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta. Aturan ini diterbitkan pada 6 Januari lalu.

Di dalaminya mengatur soal menikah lebih dari satu kali (poligami). Terdapat beberapa pasal yang menyantumkan soal kewajiban mendapatkan izin dan syarat-syarat poligami bagi ASN.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Izin Poligami untuk ASN DKI Bikin Heboh, Pemprov: Turunan Undang-Undang, Bukan Hal Baru

Aturan Izin Poligami untuk ASN DKI Bikin Heboh, Pemprov: Turunan Undang-Undang, Bukan Hal Baru

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 20:18 WIB

Mendagri Bakal Tanya Pj Gubernur Jakarta soal Aturan ASN Boleh Poligami

Mendagri Bakal Tanya Pj Gubernur Jakarta soal Aturan ASN Boleh Poligami

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 18:59 WIB

Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Aturan soal ASN Boleh Poligami, Ini Syaratnya!

Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Aturan soal ASN Boleh Poligami, Ini Syaratnya!

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 12:52 WIB

Terkini

Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB

Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 18:32 WIB

Skenario Sang Jenderal: Runtuhnya Tembok Kebohongan Ferdy Sambo

Skenario Sang Jenderal: Runtuhnya Tembok Kebohongan Ferdy Sambo

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 18:30 WIB

Pramono Anung Ancam Pecat ASN yang Terbukti Jadi Calo Rekrutmen Damkar

Pramono Anung Ancam Pecat ASN yang Terbukti Jadi Calo Rekrutmen Damkar

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:23 WIB

Skin Barrier Kuat! 4 Moisturizer Aman Dipakai Kulit Kering Pasca Eksfoliasi

Skin Barrier Kuat! 4 Moisturizer Aman Dipakai Kulit Kering Pasca Eksfoliasi

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 18:20 WIB

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan di Bekasi, KAI Tak Akan Biarkan Pegawai Sendirian

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan di Bekasi, KAI Tak Akan Biarkan Pegawai Sendirian

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:19 WIB

5 Tips Memilih Jam Tangan Wanita yang Cocok untuk Acara Formal

5 Tips Memilih Jam Tangan Wanita yang Cocok untuk Acara Formal

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 18:17 WIB

DPR Targetkan UU Pemilu Selesai Maret 2027

DPR Targetkan UU Pemilu Selesai Maret 2027

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:16 WIB

Guardian Run 2026 Siap Ajak 10 Ribu Orang Lari dan Seru-Seruan di GBK

Guardian Run 2026 Siap Ajak 10 Ribu Orang Lari dan Seru-Seruan di GBK

Health | Selasa, 29 September 2026 | 18:16 WIB

Studi IESR: Menunda Transisi Energi Bisa Bikin Biaya Listrik ASEAN Lebih Mahal

Studi IESR: Menunda Transisi Energi Bisa Bikin Biaya Listrik ASEAN Lebih Mahal

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:14 WIB

Panja Resmi Dibentuk, Draf RUU Pemilu Ditarget Rampung Akhir Tahun

Panja Resmi Dibentuk, Draf RUU Pemilu Ditarget Rampung Akhir Tahun

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:14 WIB

×