Rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan telah resmi berujung perceraian pada 3 Agustus 2023. Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permintaan Venna yang menuntut nafkah dari Ferry Irawan sebesar Rp30 juta.
"Permohonan sudah diputus pada 3 Agustus 2023," ujar Khairul Imam, tim kuasa hukum Ferry Irawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat dikutip Rumpita dari Detik.com pada Senin, (7/8/2023).
"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 3 bulan yaitu Rp 30 juta," lanjut Khairul Imam.
Namun Ferry Irawan yang kini masih mendekam di penjara atas kasus KDRT tak menerima putusan soal nafkah Rp30 juta. Kuasa hukum Ferry pun menyinggung soal Venna yang sempat membahas soal utang Ferry saat menjadi suami istri.
"Saya bilang ini terlalu mengada-ngada, ada nafkah madiyah. Artinya utang yang masa lampau ketika dia berumah tangga," ujarnya.
"Dalam rumah tangga itu ketika suami istri ya untuk membangun rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah ya saling melengkapi dalam rumah tangga. Masa yang ini dihitung utang. Itu namanya bukan rumah tangga. Itu pandangan saya," jelasnya lagi.
Mendekam di balik jeruji, Ferry mengaku tak bisa memenuhi tuntutan nafkah Rp30 juta yang diminta Venna Melinda karena tak ada pemasukan karena tidal bisa bekerja.