Umi Pipik dan Marissya Icha mengambil langkah hukum dengan melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Hal ini imbas konten Oklin yang dinilai tak senonoh lantaran menjilat es krim di depan alat kelamin seorang pria.
Kepada awak media, kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Oklin Fia atas dugaan pornografi.
"Hari ini kami, Umi Pipik dan Mba Marissya Icha datang ke Bareskrim gunanya untuk berkonsultasi dan melaporkan adanya dugaan tindak pornografi dan asusila yang dilakukan oleh saudari selebgram inisialnya OF," kata Raudhah dikutip Jumat (18/8/2023).
Umi Pipik sendiri bergerak membuat laporan setelah menerima banyak masukkan dari pihak-pihak di Majelis Taklim se Jabodetabek. Laporan itu dibuat untuk memberi efek jera.
"Anak-anak itu 10 atau 20 tahun ke depan mereka yang akan memimpin, bagaimana jika seandainya konten-konten seperti ini bermunculan, akhirnya moral anak-anak kita, semua anak-anak kecil bisa mengakses media, semua punya sosial media, saat mereka men-searching apa yang sedang viral keluar itu, apakah itu menjadi sebuah tuntunan untuk mereka. Kalau mau bersosial media ya bersosial media dengan baik," kata Umi Pipik.
Kini, Oklin Fia telah dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi. Ancaman hukumannya diperkirakan di atas 5 tahun penjara.
Meski banyak yang mendukung keputusan Umi Pipik dan Marissya Icha, namun masih banyak netizen yang kontra dengan keputusan ini.
"Udah paling hebat deh negara makedonia utara ini ngurusin dunia peranjingan, penistaan, perselangkangan. dibanding korupsi," sindir akun Twitter @dicupang***
"Harus didukung ini. perbanyak aja pidana atau penjarain yang aneh aneh begini," kata akun @barenga**
Baca Juga: Gagal Lanjut di America's Got Talent 2023, Cakra Khan Kini Beralih Dukung Putri Ariani
"Terbukti di Indonesia masih terlalu banyak orang yang kurang kerjaan. Mereka juga polisi kurang kerjaan. Sampai urusan remeh temeh begini saja dilaporkan ke polisi," sahut danielht2***