Syarat Lengkap dan Biaya Pernikahan di Tahun 2022

Selebtek

Senin, 06 Juni 2022 | 19:26 WIB
Syarat Lengkap dan Biaya Pernikahan di Tahun 2022
Instagram/@thebridestory

Selebtek.suara.com - Menikah adalah hal yang diinginkan oleh banyak orang. Namun, menikah butuh persiapan dari segala aspek. Salah satunya adalah dokumen sebagai syarat untuk diajukan ke KUA.

Bagi yang belum tahu, dokumen yang diajukan sebagai syarat pernikahan cukup banyak. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).

Kalian tak perlu memikirkan biaya pernikahan. Karena sesuai peraturan, menikah sama sekali tidak dipungut biaya. Namun ada syaratnya. Proses pernikahan dilangsungkan di kantor KUA dan dilakukan di jam kerja operasional dari Senin sampai Jumat.

Namun, jika ingin melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000 sesuai penetapan negara. Biaya ini akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Pendaftaran pernikahan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. Jika kurang dari itu, biasanya KUA meminta pasangan menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan. Kemudian sejak COVID-19, pernikahan juga bisa dilakukan secara online melalui lama Simkah Kemenag.

Berikut prosedur dan dokumen syarat nikah bagi mempelai pria dan perempuan: 

Dokumen syarat nikah calon mempelai pria: 

Surat keterangan untuk nikah (model N1) 

Surat keterangan asal-usul (model N2) Surat persetujuan mempelai (model N3) 

Surat keterangan tentang orangtua (model N4) 

Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istri meninggal dunia 

Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai 

Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya. 

Fotocopy KTP, Akta kelahiran, Kartu keluarga 

Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru) 

Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru) 

Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun 

Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari 

Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri 

Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan 

Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami) 

Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.

Dokumen syarat nikah calon mempelai perempuan: 

Surat keterangan untuk nikah (model N1) 

Surat keterangan asal-usul (model N2) 

Surat persetujuan mempelai (model N3) 

Surat keterangan tentang orangtua (model N4) 

Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia

Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya. 

Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi 

Fotocopy KTP, akta kelahiran, kartu keluarga 

Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar 

Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai 

Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun 

Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari 

Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri 

Prosedur dan alur menikah 

1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa 

2. Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA 

3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan 

4. Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA 

5. Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA. 

6. Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara 

7. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA 

8. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah 

9. Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan. 

10. Mengikuti bimbingan pranikah sebagai syarat nikah atau persyaratan nikah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ulasan Wedding Impossible: Mengkritisi Norma di Balik Tuntutan Menikah

Ulasan Wedding Impossible: Mengkritisi Norma di Balik Tuntutan Menikah

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:30 WIB

5 Posisi Foto Pernikahan yang Baik dan Membawa Hoki di Dalam Rumah

5 Posisi Foto Pernikahan yang Baik dan Membawa Hoki di Dalam Rumah

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:52 WIB

Untukmu yang Akan Menikah: Pernikahan Ternyata Bukan Cuma Soal Jatuh Cinta

Untukmu yang Akan Menikah: Pernikahan Ternyata Bukan Cuma Soal Jatuh Cinta

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Awas Boncos! Ini 8 Biaya Tersembunyi Pesta Pernikahan yang Sering Luput dari Anggaran

Awas Boncos! Ini 8 Biaya Tersembunyi Pesta Pernikahan yang Sering Luput dari Anggaran

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Pernikahan Arwah: Setting Lokasi dan Tradisi Otentik dengan Nuansa Brutal

Pernikahan Arwah: Setting Lokasi dan Tradisi Otentik dengan Nuansa Brutal

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:35 WIB

Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending

Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending

Entertainment | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:10 WIB

Cara Menghitung Weton Pernikahan agar Rumah Tangga Langgeng

Cara Menghitung Weton Pernikahan agar Rumah Tangga Langgeng

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:00 WIB

Pernikahan Mewah Berujung Utang: Saat Gengsi Mengalahkan Kondisi Keuangan

Pernikahan Mewah Berujung Utang: Saat Gengsi Mengalahkan Kondisi Keuangan

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:00 WIB

Gaya Hidup DINK: Keputusan Egois atau Pilihan Paling Rasional di Era Modern?

Gaya Hidup DINK: Keputusan Egois atau Pilihan Paling Rasional di Era Modern?

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 10:58 WIB

Bae Nara dan Han Jae Ah Umumkan Rencana Menikah Usai 7 Bulan Go Public

Bae Nara dan Han Jae Ah Umumkan Rencana Menikah Usai 7 Bulan Go Public

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:30 WIB

Terkini

Hunian Dekat Alam, Cara Baru Menikmati Hidup di Tengah Padatnya Kota

Hunian Dekat Alam, Cara Baru Menikmati Hidup di Tengah Padatnya Kota

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:13 WIB

iCAR Indonesia Perluas Jangkauan Dealer di Kawasan Bisnis Jakarta

iCAR Indonesia Perluas Jangkauan Dealer di Kawasan Bisnis Jakarta

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Truk Hantam 3 Motor di JLS Salatiga, 1 Orang Tewas

Truk Hantam 3 Motor di JLS Salatiga, 1 Orang Tewas

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:08 WIB

5 Lip Cream Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Bikin Bibir Kering Sesuai Review

5 Lip Cream Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Bikin Bibir Kering Sesuai Review

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:04 WIB

Resiliensi Kedaulatan Pangan Bahari & Sinergi Regenerasi Komunitas Desa Les

Resiliensi Kedaulatan Pangan Bahari & Sinergi Regenerasi Komunitas Desa Les

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:03 WIB

Jakarta Punya Aturan Baru: Pembangunan 30 Tahun ke Depan Tak Boleh Rusak Lingkungan

Jakarta Punya Aturan Baru: Pembangunan 30 Tahun ke Depan Tak Boleh Rusak Lingkungan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:02 WIB

Gubernur Khofifah Terima Anugerah Bintang LVRI di Peringatan Hari Veteran Nasional 2026

Gubernur Khofifah Terima Anugerah Bintang LVRI di Peringatan Hari Veteran Nasional 2026

Jatim | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Paspor Dicabut, Tanah Air Ikut Hilang: Jejak Eksil 1965 oleh Martin Aleida

Paspor Dicabut, Tanah Air Ikut Hilang: Jejak Eksil 1965 oleh Martin Aleida

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Sampel Organ Sutrimo Diteliti di Laboratorium: Makan Waktu 2 hingga 3 Pekan

Sampel Organ Sutrimo Diteliti di Laboratorium: Makan Waktu 2 hingga 3 Pekan

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:59 WIB

Daftar Atribut Pramuka SD Lengkap untuk 14 Agustus 2026, Apa Saja yang Wajib Dipakai?

Daftar Atribut Pramuka SD Lengkap untuk 14 Agustus 2026, Apa Saja yang Wajib Dipakai?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:53 WIB

×