Selebtek.suara.com - Menikah adalah hal yang diinginkan oleh banyak orang. Namun, menikah butuh persiapan dari segala aspek. Salah satunya adalah dokumen sebagai syarat untuk diajukan ke KUA.
Bagi yang belum tahu, dokumen yang diajukan sebagai syarat pernikahan cukup banyak. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Kalian tak perlu memikirkan biaya pernikahan. Karena sesuai peraturan, menikah sama sekali tidak dipungut biaya. Namun ada syaratnya. Proses pernikahan dilangsungkan di kantor KUA dan dilakukan di jam kerja operasional dari Senin sampai Jumat.
Namun, jika ingin melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000 sesuai penetapan negara. Biaya ini akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Pendaftaran pernikahan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. Jika kurang dari itu, biasanya KUA meminta pasangan menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan. Kemudian sejak COVID-19, pernikahan juga bisa dilakukan secara online melalui lama Simkah Kemenag.
Berikut prosedur dan dokumen syarat nikah bagi mempelai pria dan perempuan:
Dokumen syarat nikah calon mempelai pria:
Surat keterangan untuk nikah (model N1)
Surat keterangan asal-usul (model N2) Surat persetujuan mempelai (model N3)
Surat keterangan tentang orangtua (model N4)
Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istri meninggal dunia
Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai
Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
Fotocopy KTP, Akta kelahiran, Kartu keluarga
Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru)
Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.
Dokumen syarat nikah calon mempelai perempuan:
Surat keterangan untuk nikah (model N1)
Surat keterangan asal-usul (model N2)
Surat persetujuan mempelai (model N3)
Surat keterangan tentang orangtua (model N4)
Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi
Fotocopy KTP, akta kelahiran, kartu keluarga
Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
Prosedur dan alur menikah
1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
2. Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
4. Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
5. Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA.
6. Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
7. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
8. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
9. Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.
10. Mengikuti bimbingan pranikah sebagai syarat nikah atau persyaratan nikah.