Dianggap Tindakan Terpuji, Stut Motor Ternyata Bisa Dikenakan Denda dan Sanksi Pidana

Selebtek

Kamis, 07 Juli 2022 | 14:10 WIB
Dianggap Tindakan Terpuji, Stut Motor Ternyata Bisa Dikenakan Denda dan Sanksi Pidana
suara.com

Selebtek.suara.com - Stut atau mendorong motor menggunakan kaki umumnya dilakukan untuk membantu seseorang yang kendaraannya sedang mogok di jalan.

Meski hal itu merupakan perilaku terpuji dan sebagai budaya tolong menolong, namun stut motor ternyata menjadi tindakan yang melanggar hukum karena termasuk kegiatan ilegal dan dapat dikenakan sanksi.

Menurut pemerhati masalah transportasi Budiyanto, pengendara yang melakukan stut motor orang lain meskipun dengan niat untuk membantu akan kena sanksi pidana berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009.

Berdasarkan hal tersebut, dalam Pasal 287 ayat 6 tertulis pengendara sepeda motor yang kedapatan menarik atau mendorong motor lain dengan merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Melalui unggahan Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, lembaga pemerintah tersebut juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendorong motor mogok lain dengan menggunakan kaki.

Lewat akun Instagram @ditjen_hubdat, tindakan stut disebut melanggar juga dapat pasal 106 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada ayat 1 pasal 106 dituliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan,” tulis @ditjen-hubdat dalam unggahan di Instagram terkait himbauan pelarangan stut motor.

Dilihat dari segi keselamatan jalan, tindakan stut motor dapat membahayakan orang lain karena hal tersebut umumnya dilakukan dengan kedua kendaraan saling berjajar di jalan dan salah satunya menggunakan kaki untuk mendorong dari samping.

baca juga

Tak hanya itu, pengendara juga dikhawatirkan tidak dapat fokus saat berkendara ketika harus membebankan salah satu kakinya untuk mendorong motor yang mogok.

Oleh karena itu, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh pengendara jalan, saat menemui motor mogok sebaiknya dibantu dengan cara ditarik dari depan seperti layaknya mobil yang menarik kendaraan mogok.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menarik motor mogok diantaranya, menggunakan tali pengikat khusus derek, kaitkan tali di bagian kepala motor yang mengikat ke arah stang, memastikan jarak antar kendaraan tidak terlalu jauh maksimal 2 meter dan berkendara dengan kecepatan rata-rata 20 km/jam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Moge Bisa Masuk Tol Pekanbaru-Bangkinang Dikawal Polisi, Motor Bebek Boleh?

Moge Bisa Masuk Tol Pekanbaru-Bangkinang Dikawal Polisi, Motor Bebek Boleh?

Riau | Kamis, 07 Juli 2022 | 14:03 WIB

Stut Motor Bisa Kena Denda dan Sanksi Pidana, Simak Aturannya

Stut Motor Bisa Kena Denda dan Sanksi Pidana, Simak Aturannya

Indotnesia | Kamis, 07 Juli 2022 | 13:51 WIB

Toyota New Calya Versi Penyegaran Resmi Meluncur, Tampilkan Gaya Sporty  Lagi Dinamis

Toyota New Calya Versi Penyegaran Resmi Meluncur, Tampilkan Gaya Sporty Lagi Dinamis

Otomotif | Kamis, 07 Juli 2022 | 12:53 WIB

Terkini

7 Cushion di Guardian untuk Menutupi Flek Hitam, High Coverage Bikin Wajah Mulus

7 Cushion di Guardian untuk Menutupi Flek Hitam, High Coverage Bikin Wajah Mulus

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:45 WIB

Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal

Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:43 WIB

Lamine Yamal: Piala Dunia 2026 Dimulai Sekarang Setelah Spanyol Lolos 16 Besar

Lamine Yamal: Piala Dunia 2026 Dimulai Sekarang Setelah Spanyol Lolos 16 Besar

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:39 WIB

Penumpang Internasional YIA Melonjak hingga 53 Persen, Penerbangan Domestik Justru Melemah

Penumpang Internasional YIA Melonjak hingga 53 Persen, Penerbangan Domestik Justru Melemah

Jogja | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:38 WIB

Viral Tuduhan Pungli Rest Area Tol Lampung, Pertamina Patra Niaga Buka Suara

Viral Tuduhan Pungli Rest Area Tol Lampung, Pertamina Patra Niaga Buka Suara

Lampung | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:35 WIB

Adendum AMDAL Baru Jadi Jalan Keluar Polemik Tambang DPM

Adendum AMDAL Baru Jadi Jalan Keluar Polemik Tambang DPM

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:34 WIB

Industri Kripto Makin Tumbuh, OJK Perkuat Regulasi Keuangan Digital

Industri Kripto Makin Tumbuh, OJK Perkuat Regulasi Keuangan Digital

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:30 WIB

Akhirnya! Film Wicked: For Good Resmi Hadir di Netflix Mulai 20 Juli

Akhirnya! Film Wicked: For Good Resmi Hadir di Netflix Mulai 20 Juli

Your Say | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:30 WIB

Produk Tembakau Alternatif Dinilai Berpeluang Tekan Angka Perokok, Benarkah?

Produk Tembakau Alternatif Dinilai Berpeluang Tekan Angka Perokok, Benarkah?

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:27 WIB

Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei

Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:23 WIB

×