Dianggap Tindakan Terpuji, Stut Motor Ternyata Bisa Dikenakan Denda dan Sanksi Pidana

Selebtek

Kamis, 07 Juli 2022 | 14:10 WIB
Dianggap Tindakan Terpuji, Stut Motor Ternyata Bisa Dikenakan Denda dan Sanksi Pidana
suara.com

Selebtek.suara.com - Stut atau mendorong motor menggunakan kaki umumnya dilakukan untuk membantu seseorang yang kendaraannya sedang mogok di jalan.

Meski hal itu merupakan perilaku terpuji dan sebagai budaya tolong menolong, namun stut motor ternyata menjadi tindakan yang melanggar hukum karena termasuk kegiatan ilegal dan dapat dikenakan sanksi.

Menurut pemerhati masalah transportasi Budiyanto, pengendara yang melakukan stut motor orang lain meskipun dengan niat untuk membantu akan kena sanksi pidana berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009.

Berdasarkan hal tersebut, dalam Pasal 287 ayat 6 tertulis pengendara sepeda motor yang kedapatan menarik atau mendorong motor lain dengan merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Melalui unggahan Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, lembaga pemerintah tersebut juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendorong motor mogok lain dengan menggunakan kaki.

Lewat akun Instagram @ditjen_hubdat, tindakan stut disebut melanggar juga dapat pasal 106 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada ayat 1 pasal 106 dituliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan,” tulis @ditjen-hubdat dalam unggahan di Instagram terkait himbauan pelarangan stut motor.

Dilihat dari segi keselamatan jalan, tindakan stut motor dapat membahayakan orang lain karena hal tersebut umumnya dilakukan dengan kedua kendaraan saling berjajar di jalan dan salah satunya menggunakan kaki untuk mendorong dari samping.

baca juga

Tak hanya itu, pengendara juga dikhawatirkan tidak dapat fokus saat berkendara ketika harus membebankan salah satu kakinya untuk mendorong motor yang mogok.

Oleh karena itu, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh pengendara jalan, saat menemui motor mogok sebaiknya dibantu dengan cara ditarik dari depan seperti layaknya mobil yang menarik kendaraan mogok.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menarik motor mogok diantaranya, menggunakan tali pengikat khusus derek, kaitkan tali di bagian kepala motor yang mengikat ke arah stang, memastikan jarak antar kendaraan tidak terlalu jauh maksimal 2 meter dan berkendara dengan kecepatan rata-rata 20 km/jam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Moge Bisa Masuk Tol Pekanbaru-Bangkinang Dikawal Polisi, Motor Bebek Boleh?

Moge Bisa Masuk Tol Pekanbaru-Bangkinang Dikawal Polisi, Motor Bebek Boleh?

Riau | Kamis, 07 Juli 2022 | 14:03 WIB

Stut Motor Bisa Kena Denda dan Sanksi Pidana, Simak Aturannya

Stut Motor Bisa Kena Denda dan Sanksi Pidana, Simak Aturannya

Indotnesia | Kamis, 07 Juli 2022 | 13:51 WIB

Toyota New Calya Versi Penyegaran Resmi Meluncur, Tampilkan Gaya Sporty  Lagi Dinamis

Toyota New Calya Versi Penyegaran Resmi Meluncur, Tampilkan Gaya Sporty Lagi Dinamis

Otomotif | Kamis, 07 Juli 2022 | 12:53 WIB

Terkini

Langganan Strava Kena Pajak, Ini 4 Aplikasi Lari yang Bisa Dipakai Gratis

Langganan Strava Kena Pajak, Ini 4 Aplikasi Lari yang Bisa Dipakai Gratis

Tekno | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:08 WIB

Pelatih Tanjung Verde Bangga Hiu Biru Bikin Argentina Susah Payah di Piala Dunia 2026

Pelatih Tanjung Verde Bangga Hiu Biru Bikin Argentina Susah Payah di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:05 WIB

Pecahkan Rekor Elit Izan Guevara, Pembalap Sleman Siap Ancam Takhta Moto3 Junior Akhir Pekan Ini

Pecahkan Rekor Elit Izan Guevara, Pembalap Sleman Siap Ancam Takhta Moto3 Junior Akhir Pekan Ini

Otomotif | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:05 WIB

Cape Verde Takluk 3-2, Argentina Lolos 16 Besar dan Siap Tantang Mesir

Cape Verde Takluk 3-2, Argentina Lolos 16 Besar dan Siap Tantang Mesir

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:05 WIB

Robi Darwis Bongkar Alasan Tinggalkan Persib demi Arema FC

Robi Darwis Bongkar Alasan Tinggalkan Persib demi Arema FC

Bola | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57 WIB

Timnas Indonesia dan Keikhlasan Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia dan Keikhlasan Piala Dunia 2026

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:45 WIB

Ekspor Indonesia Terancam Melambat, Tarif AS dan Harga Komoditas Bayangi Semester II 2026

Ekspor Indonesia Terancam Melambat, Tarif AS dan Harga Komoditas Bayangi Semester II 2026

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:44 WIB

Bayi Ditemukan Tewas di Saluran Air Malang dengan Tali Pusar Masih Menempel

Bayi Ditemukan Tewas di Saluran Air Malang dengan Tali Pusar Masih Menempel

Malang | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:30 WIB

Oppo Reno16 Series Resmi Rilis, Ini Harga, Spesifikasi, dan Fitur AI Terbaru di Indonesia

Oppo Reno16 Series Resmi Rilis, Ini Harga, Spesifikasi, dan Fitur AI Terbaru di Indonesia

Tekno | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:28 WIB

Plisket Kembali Digandrungi Gen Z, Begini Tips Padupadan agar Tetap Stylish

Plisket Kembali Digandrungi Gen Z, Begini Tips Padupadan agar Tetap Stylish

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:27 WIB

×