Insiden penembakan istri anggota TNI
Rina Wulandari ditembak di depan rumahnya oleh orang yang tak dikenal ketika sedang mengendarai motor bersama anaknya yang masih SD. Ia kemudian segera dibawa ke Rumah Sakit Hermina.
Sempat melarikan diri, tim gabungan TNI-Polri berhasil menangkap keempat pelaku termasuk seorang yang membawa senjata api.
Para pelaku akan diberikan hukuman maksimal antara lain adalah Pasal 340, termasuk Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP, sehingga dipastikan semua pasal yang bisa dikenakan.
Polisi dan TNI AD juga tengah fokus mencari dalang di balik penembakan ini. Menurut informasi yang beredar, dugaan kuat pelaku penembakan Rina adalah suaminya sendiri, Kopda Muslimin.
Kopda MMuslimin bahkan dikabarkan melarikan diri usai menemani Rini di rumah sakit dan menjadi buronan polisi sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.(*)
Sumber: Suara.com