selebtek

Pengacara Istri Ferdy Sambo: Brigadir J Tak Pantas Dimakamkan Secara Militer

Selebtek Suara.Com
Kamis, 28 Juli 2022 | 13:21 WIB
Pengacara Istri Ferdy Sambo: Brigadir J Tak Pantas Dimakamkan Secara Militer
Tim kuasa hukum P, istri Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo saat menyambangi kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (15/7/2022) (Suara.com/Yaumal)

Selebtek.suara.com - Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo menyebut Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat disebut tidak pantas dimakamkan dengan upacara kepolisian karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela. 

Menurut laporan polisi, Brigadir J tewas ditembak Bharada E setelah diduga melakukan pelecehan dan menodongkan senjata api (senpi) pada istri Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu. 

Arman mengatakan, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014, upacara pemakaman jenazah kedinasan polisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa.

Karena itu, Arman menyebut bagi anggota yang meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan. Begitu pula Brigadir J.

"Menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," kata Arman kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Selain itu, Arman turut mengkritik pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang kerap berspekulasi di media. Salah satunya terkait luka jeratan di leher Brigadir.

"Terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh Tim Autopsi, disampaikan tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi, begitu juga dengan sayatan," katanya.

Atas berbagai spekulasi yang dilontarkan Kamaruddin, Arman menegaskan akan mengambil langkah hukum. Baik secara pidana maupun perdata.

"Mari bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri dan kami tidak akan segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," pungkasnya.(*)

Baca Juga: Selain Ahli dalam Satu Bidang, Ini 4 Kemampuan Diri yang Wajib Kamu Miliki

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI