Selebtek.suara.com - Gus Samsudin ditemani kuasa hukumnya, Teguh Puji Wahono, mendatangi Polda Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (3/8/2022) untuk melaporkan Pesulap Merah.
Pesulap Merah dilaporkan atas tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan juga ujaran kebencian. Laporan ini menyusul perseteruan yang terjadi antara Gus Samsudin dan lelaki yang bernama Marcel Radhival itu.
"Jadi kedatangan kita ke Polda Jatim untuk melaporkan Marcel atau Pesulap Merah ya atas tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan juga ujaran kebencian," ujar Teguh, saat tiba di Polda Jatim, dikutip dari video YouTube beredar, Rabu (3/8/2022).
Diketahui, Pesulap Merah membongkar ilmu Kulhugeni yang menjadi kemampuan Gus Samsudin. Ilmu ini diklaim oleh Gus Samsudin mampu membakar makhluk gaib yang sering mengganggu seseorang. Dan ternyata ilmu itu hanyalah sebuah trik sulap semata.
Menurut Teguh, pernyataan Pesulap Merah dinilai sebagai upaya penggiringan opini masyarakat. Kini, pengobatan alternatif Gus Samsudin dianggap sebuah penipuan.
"Karena Gus Samsudin dianggap menipu atau melakukan sebuah trik," ujar dia.
Teguh berharap jika laporannya diterima, Pesulap Merah dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 tentang UU ITE. Sejumlah bukti pun disebut telah dilampirkan seiring laporan yang masuk.
"Kami masih (memberi bukti) video, masih ada beberapa juga karena sudah banyak beredar di media juga, medsos utama ya (bukti-bukti pencemaran nama baik), akun YouTube Marcel Radhival," kata Teguh.
Menurut Teguh, Marcel Radhival tidak berhak berkoar ke publik tentang apa yang dilakukan Gus Samsudin. Apalagi, hal tersebut belum terbukti kebenarannya.
Baca Juga: Akan Konser di Indonesia, Ini Riders Band MLTR yang Ga Bikin Ribet
"Masalah penipuan itu nanti kita buktikan di pengadilan, karena si Marcel ini bukan polisi, bukan hakim, atau jaksa yang berhak menjatuhkan klien kita," ujar dia.
Video yang dibuat Marcel, kata Teguh, juga sangat merugikan kliennya. Upaya mediasi pun sudah sempat dilakukan tapi tak menemukan jalan damai.
"Kami sudah mediasi tapi pihak Marcel bersikukuh beranggapan dirinya benar. Jadi kita proses secara hukum, karena tidak ada itikad minta maaf ke Gus Samsudin secara baik, ya sudah, bukan begitu Gus?" kata Teguh yang disambut anggukan Gus Samsudin.
Imbas dari perseteruan itu padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin di Blitar, Jawa Timur digruduk ratusan warga yang menuntut agar tempat tersebut ditutup karena dinilai meresahkan dan diduga telah menipu banyak korban.
Lurah desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar menyatakan padepokan milik Gus Samsudin resmi ditutup pada Minggu (31/7/2022).(*)
Sumber: Suara.com